TANGSEL, DISWAY.ID - Polres Tangerang Selatan membenarkan adanya laporan polisi yang diajukan oleh Firdaus Oiwobo terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh pihaknya.
BACA JUGA:Ribuan Polisi Kawal Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Dijelaskannya, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga belum dapat menyampaikan secara rinci pokok perkara yang dilaporkan.
"Betul, ada laporan polisinya. Karena masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim," katanya kepada disway.id, Kamis 18 Juni 2026.
Saat ditanya apakah laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan, Yudhi menyebut pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut karena masih menunggu hasil penyelidikan.
"Kalau itu kita belum bisa pastikan. Nanti dari hasil pengembangan penyelidikan dan mekanisme gelar perkara," ucapnya.
BACA JUGA:Nama Tiyo Ardianto Dikaitkan dengan PDIP, Said Abdullah: Sangat Tidak Masuk Akal
Diungkapkannya, saat ini pihaknya hanya dapat membenarkan bahwa laporan tersebut telah dibuat oleh Firdaus Oiwobo dan sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
"Kami membenarkan bahwa laporan itu sudah dibuat oleh Firdaus Oiwobo. Saat ini tim Satreskrim sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini dan menentukan langkah tindak lanjut ke depannya," ungkapnya.
Menurutnya, laporan polisi tersebut diterima pada pertengahan Juni 2026.
"Kalau laporan masuk tanggal 15 Juni," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM tahun 2025 Tiyo Ardianto dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.
Dia dipolisikan oleh pengacara Firdaus Oiwobo.
Meski begitu, belum jelas apa duduk perkara yang membuat Tiyo Ardianto dilaporkan ke polisi.
- 1
- 2
- 3
- »





