‎Kasus Lagu Agnez Mo Berlanjut, Gugatan Rp4,9 Miliar Ari Bias ke HW Group Ditolak

grid.id
6 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Sengketa hukum antara Ari Bias dan PT Aneka Bintang Gading (HW Group) akhirnya mendapat putusan. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Ari Bias senilai Rp4,9 miliar.‎‎Majelis Hakim menerima eksepsi dari pihak HW Group. Karena itu, gugatan Ari Bias dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.).‎‎Kasus ini bermula dari penggunaan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias. Lagu yang dipopulerkan Agnez Mo itu disebut dibawakan dalam tiga acara di outlet milik HW Group.‎‎Ari Bias merasa hak ciptanya dilanggar. Ia kemudian menuntut ganti rugi materiil dan immateriil hingga Rp4,9 miliar.‎‎Selama persidangan, HW Group menyatakan tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan penyelenggaraan acara yang dipermasalahkan. Pihak perusahaan juga menghadirkan dokumen dan saksi untuk mendukung pernyataan tersebut.‎‎"Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip kepastian hukum dan ketepatan dalam menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kami menghormati proses peradilan yang telah berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata tim kuasa hukum PT Aneka Bintang Gading, Agus Rachmat Saputra, S.H., kepada awak media, Rabu (17/6/2026).‎‎Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba menilai keberatan yang diajukan HW Group memiliki dasar hukum yang kuat. Ari Bias juga diwajibkan membayar biaya perkara.‎‎Pihak HW Group menyambut baik putusan tersebut. Mereka mengapresiasi hakim yang dinilai memeriksa perkara berdasarkan fakta persidangan.‎‎"Kami menghormati pertimbangan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak," tegas tim kuasa hukum Adhitya & Partners.‎‎Sebelumnya, sengketa lagu Bilang Saja sempat menjadi perhatian publik. Dalam gugatan itu, Ari Bias juga melibatkan Agnez Mo, LMKN, dan KCI sebagai pihak terkait.‎‎Ari Bias bahkan pernah mengajukan permohonan sita jaminan terhadap sejumlah aset. Beberapa di antaranya adalah W Superclub Surabaya, The H Club SCBD Jakarta, dan W Superclub Bandung.

 

‎‎Kasus ini merupakan lanjutan dari sengketa sebelumnya yang juga melibatkan Agnez Mo. Pada Agustus 2025, Mahkamah Agung diketahui memenangkan Agnez Mo di tingkat kasasi.‎‎Dengan putusan terbaru ini, upaya Ari Bias untuk mendapatkan ganti rugi Rp4,9 miliar dari HW Group dipastikan gagal. Sengketa tersebut pun untuk sementara berakhir dengan kemenangan pihak HW Group. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saat Ketua KPK Sebut Makelar Perkara Tak Sakti-sakti Amat
• 19 jam laludetik.com
thumb
Hari Jadi ke-599, DPRD Jabar Ajak Masyarakat Rawat Warisan Budaya Cirebon
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Indo Livestock 2026 Jadi Ajang Diplomasi Ekonomi Peternakan Indonesia
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Miris! Gedung SDN Tlomar 2 Bangkalan Mirip Kandang Sapi, 10 Tahun Tak Direnovasi
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Sema UGM soal Kericuhan dalam Diskusi yang Dihadiri 3 Pejabat: Bentuk Kekecewaan
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.