Eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) di eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, berjalan ricuh pada Kamis (18/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya mengamankan 69 orang yang mencoba menghalangi jalannya eksekusi tersebut.
"Sementara ini yang diamankan adalah 69 orang dan ini bukan merupakan karyawan dari eks Hotel Sultan,” kata Budi saat konferensi pers di eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).
Budi meluruskan bahwa puluhan orang yang ditangkap tersebut bukanlah karyawan hotel, melainkan massa luar yang sengaja dimobilisasi untuk menduduki eks Hotel Sultan.
“Ini kami luruskan, jadi mereka adalah massa yang dimobilisasi untuk mencoba menghalang-halangi dalam proses penyitaan aset di lokasi ini," tegas Budi.
Bentrokan antara petugas dan massa tersebut juga mengakibatkan puluhan aparat mengalami terluka akibat lemparan batu dari kelompok massa yang menduduki area eksekusi.
"Di dalam hal ini ada 29 petugas yang terluka. Terdiri dari Polri, ada 26 petugas yang luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi. Dari TNI satu terluka di bagian pelipis, dan dari masyarakat sipil ada dua orang yang berada pada saat pelaksanaan eksekusi. Saat ini yang terluka dalam penanganan pihak medis," jelas Budi.
Hingga saat ini, situasi di lapangan telah berhasil dikendalikan sepenuhnya oleh aparat gabungan.
Setelah berhasil menembus blokade massa, para petugas sudah memasuki bagian dalam gedung serta mulai mengamankan setiap kamar di eks Hotel Sultan untuk melanjutkan proses pengosongan fisik.
Polemik ini terkait penguasaan lahan Blok 15 kawasan GBK, di mana Pemerintah telah berperkara hingga puluhan tahun dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Pemerintah menyebut bahwa pada tahun 1958-1962 lahan tersebut telah dibebaskan dalam rangka Asian Games ke-4 di Jakarta, sedangkan PT Indobuildco hanya diberikan izin untuk menggunakan lahan selama 30 tahun yang Hak Guna Bangunan (HGB) miliknya resmi berakhir pada 2023.
GBK dan Kementerian Sekretariat Negara kemudian mengupayakan pengembalian aset ini melalui proses panjang di pengadilan hingga muncul putusan PN Jakpus pada 2025. Hakim memutuskan bahwa HGB Hotel Sultan sudah dihapus demi hukum sejak 2023 sehingga menyatakan Negara sebagai pemilik sah dari lahan tersebut dan mengharuskan PT Indobuildco mengosongkan hotel, yang kemudian dieksekusi pada 18 Juni 2026.





