Polisi: 69 Orang Diamankan saat Eksekusi Hotel Sultan Bukan Karyawan

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sebanyak 69 orang diamankan buntut kericuhan saat eksekusi eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Polisi memastikan mereka bukan bagian dari karyawan hotel.

"Sementara ini yang diamankan adalah 69 orang dan ini bukan merupakan karyawan dari eks Hotel Sultan. Ini kami luruskan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di sela eksekusi Hotel Sultan di lokasi, Kamis (18/6/2026).

Budi memastikan, bahwa orang-orang yang diduga memantik kericuhan saat eksekusi tersebut merupakan orang luar. Dia menduga massa yang berkumpul itu merupakan massa yang sengaja dimobilisasi.

"Jadi mereka adalah massa yang dimobilisasi untuk mencoba menghalang-halangi dalam proses penyitaan aset di lokasi ini," jelasnya.

Selanjutnya Budi menyebut polisi akan mendalami orang-orang yang diamankan tersebut. Sementara itu Budi juga memastikan bahwa orang-orang yang menginap di hotel hari ini merupakan massa yang sudah dikondisikan.

"Jadi kami jelaskan, orang yang menghuni itu adalah orang yang dikondisikan untuk tetap menginap dari beberapa hari yang lalu. Karena proses eksekusi ini sebenarnya sudah beberapa waktu yang dilakukan, tetapi masih ada tahap untuk melakukan negosiasi untuk mereka diimbau meninggalkan secara persuasif," ungkapnya.

Adapun Budi menyebut, ada sekitar 500 orang dari massa yang berkumpul di Hotel Sultan saat eksekusi. Kini polisi mendalami terkait mereka yang mencoba melalukan perlawanan saat eksekusi.

Baca juga: Polisi Amankan 69 Orang Buntut Ricuh Eksekusi Hotel Sultan

"Tadi kita sama-sama melihat ada lebih kurang 500 masyarakat yang menduduki objek untuk dilakukan eksekusi, dan ini pasti kami akan lakukan pendalaman terkait tentang mencoba menghalang-halangi serta melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melakukan tugas," ucapnya.

Seperti diketahui, eksekusi eks Hotel Sultan berujung ricuh. Massa yang menolak eksekusi hotel melempari aparat dengan batu.

Eksekusi ini berdasarkan hasil putusan bahwa Blok 15 (yang dibangun Hotel Sultan) adalah aset negara yang telah dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959. Aset tersebut perlu berada di bawah kontrol pemerintah.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam eksekusi Hotel Sultan. Katanya, Prabowo meminta untuk menarik aset-aset milik negara.

"Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain," kata Bambang saat eksekusi kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) Hotel Sultan, Kamis (18/6).

Eksekusi tersebut telah mendapatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam surat itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para Pemohon Eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan.

Baca juga: Suasana dalam Hotel Sultan Saat Eksekusi, Dijaga Ketat Petugas-Tamu Keluar




(tsy/mea)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saham Big Caps TLKM hingga BBRI Tekan IHSG, Pasar Nantikan RDG BI
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Harga Laptop Makin Mahal, Pedagang Ramai-Ramai Beralih ke Sini
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Lampung Utara Geger! Pria Bawa Parang Bacok 3 Orang, 2 di Antaranya Kritis
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Pengamat Sebut Kewajiban NIB-KBLI untuk OTA Asing Inovasi Kebijakan
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sah! OJK Konfirmasi Jeffrey Hendrik jadi Dirut BEI Periode 2026-2030
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.