Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Selatan Terancam Denda Hingga Rp500 Ribu

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan menegaskan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di ruang publik dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Sudin LH Perketat Penindakan Pelanggar

Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum Sudin LH Jakarta Selatan Henriko mengatakan sanksi tersebut diberlakukan bagi siapa saja yang membuang sampah di jalan, taman, maupun saluran air.

"Setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik, seperti jalan, taman, maupun saluran air, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu," ujar Henriko.

Menurutnya, kebijakan itu merupakan respons atas keresahan masyarakat terhadap kondisi lingkungan yang kotor akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Seluruh hasil denda disetorkan ke kas daerah. Semoga penindakan tegas ini dapat membuat efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya.

Henriko menjelaskan pelanggar yang telah membayar denda akan menerima notifikasi melalui aplikasi WhatsApp sebagai bukti bahwa dana tersebut telah masuk ke kas daerah.

"Semuanya tercatat secara transparan. Para pelanggar akan mengetahui bahwa uang denda yang mereka bayarkan sudah disetorkan ke kas daerah," katanya.

Edukasi dan OTT Terus Digencarkan

Selain melakukan penindakan, Sudin LH Jakarta Selatan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama demi mewujudkan Jakarta yang bersih, tertib, dan nyaman," ujar Henriko.

Sementara itu, warga Kebayoran Lama bernama Gufron mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan pemerintah terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

"Biasanya, mereka membuang sampah tengah malam. Sampah hanya diletakkan di dekat tiang atau di pinggir jalan sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan membuat lingkungan terlihat kumuh," ungkap Gufron.

Sebelumnya, Sudin LH Jakarta Selatan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap delapan pelaku yang membuang sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama.

Dalam operasi tersebut, delapan pelaku ditindak bersama unsur kepolisian dan pemerintah kelurahan setempat sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemiskinan di Aceh dan Akuntabilitas Dana Otsus
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Walkot Depok Mulai Proyek Jalan Engram-Pemuda Rp 330 M, Atasi 80% Macet Sawangan
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Free Float Tembus 25,7 Persen, Begini Prospek Saham TPIA Versi Analis
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM yang Hampir Habis
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Kemenhaj: 5.901 Jemaah dari Gelombang Kedua Diberangkatkan ke Tanah Air
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.