Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah resmi melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan eks Hotel Sultan yang berada di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Tindakan tersebut menjadi penanda berakhirnya sengketa hukum berkepanjangan antara negara dan PT Indobuildco terkait penguasaan lahan di kawasan strategis tersebut.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, tanah, bangunan, dan aset yang berada di kawasan eks Hotel Sultan dinyatakan sebagai barang milik negara.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengatakan aset yang telah kembali ke negara akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Aset ini harus digunakan untuk mendukung kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” ujar Bambang saat meninjau proses eksekusi di kawasan GBK.
Ia menjelaskan, lahan yang menjadi objek sengketa merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada rentang 1959 hingga 1962 dalam rangka persiapan penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.
Menurut pemerintah, kawasan tersebut berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 4/Gelora yang dikelola oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
Selama bertahun-tahun, lahan tersebut dimanfaatkan oleh PT Indobuildco melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB). Namun pemerintah menegaskan bahwa HGB bukan merupakan hak kepemilikan atas tanah dan masa berlakunya telah berakhir.
Pemerintah juga menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan nasional.
Sementara itu, kuasa hukum PPKGBK, Chandra M. Hamzah, menyatakan proses hukum terkait Hotel Sultan telah berlangsung hampir dua dekade dan melalui berbagai tahapan peradilan.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi menunjukkan bahwa pemerintah menempuh seluruh mekanisme hukum sebelum melakukan pengosongan kawasan.
“Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan putusan yang telah berlaku. Ini membuktikan negara menjalankan seluruh prosedur hukum yang ada,” kata Chandra.
Ia menambahkan, putusan pengadilan secara tegas menetapkan tanah beserta bangunan dan aset yang melekat di kawasan eks Hotel Sultan sebagai aset negara yang tercatat secara resmi.
Di sisi lain, pemerintah memastikan nasib para pekerja yang selama ini bekerja di lingkungan Hotel Sultan tetap menjadi perhatian.
Chandra mengatakan pendataan akan dilakukan terhadap seluruh tenaga kerja, baik karyawan tetap, pekerja harian, maupun pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses transisi pengelolaan aset berjalan tertib sekaligus memperhatikan aspek sosial dan perlindungan bagi para pekerja yang terdampak.





