PPKGBK Buka Posko Pendataan Pekerja Pascaeksekusi Hotel Sultan

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) membuka posko pendataan bagi seluruh karyawan pascapengambilalihan lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil guna menjamin dan memastikan hak-hak para pekerja tetap terpenuhi serta terlindungi.

“Intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan,” kata Wakil Menteri Sekretariat Negara, Juri Ardiantoro, di Hotel Sultan, Kamis, 18 Juni 2026.
 

Baca Juga :

Eksekusi Lahan Ricuh, Aparat Evakuasi Tamu Hotel Sultan

Juri menjelaskan pemerintah telah memberikan instruksi khusus kepada manajemen PPKGBK untuk segera menyisir dan mendata seluruh pekerja. Pemerintah juga meminta dibukanya jalur komunikasi yang intensif agar proses transisi pengelolaan aset negara ini dapat berjalan kondusif tanpa merugikan pihak internal hotel.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengungkapkan pemetaan serta pendataan karyawan menjadi prioritas utama pascaeksekusi. Langkah awal ini krusial untuk memvalidasi status seluruh pekerja yang terdampak.

“Kita akan daftarkan semua. Nanti dari data-data tersebut kita akan verifikasi ulang,” kata Rakhmadi.

Selain berfokus pada nasib para pekerja, PPKGBK bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kini mulai merancang strategi pemanfaatan jangka panjang untuk kawasan sengketa tersebut. Rakhmadi memastikan tata kelola kompleks hotel ke depan akan tunduk pada koridor hukum perundang-undangan serta regulasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Pemerintah menargetkan optimalisasi kawasan strategis ini dapat memberikan kontribusi riil dan ruang terbuka yang lebih luas bagi publik.

“Kami ingin memberikan dampak yang lebih positif kepada masyarakat seperti bertambahnya area-area yang dapat dimanfaatkan bersama masyarakat, termasuk yang ada di dalam Blok 15 ini,” kata Rakhmadi.


Petugas mengerahkan mobil water canon untuk menghalau pendemo yang menolak eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta. Foto: ANTARA/Fathur Rochman.

Sengketa lahan berakar dari dualisme klaim antara pemerintah dan PT Indobuildco atas kepemilikan lahan Blok 15 kawasan GBK. Pemerintah menegaskan area tersebut sah sebagai aset negara di bawah otoritas PPKGBK, sementara PT Indobuildco selaku pengelola lama terus berupaya menolak klaim tersebut. 

Setelah melalui dinamika hukum yang alot selama bertahun-tahun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeluarkan putusan inkrah dan memerintahkan eksekusi pengosongan paksa pada Kamis, 18 Juni 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kanselir Jerman Friedrich Merz: Eropa Siap Dialog Damai Soal Ukraina
• 19 jam lalumatamata.com
thumb
IHSG Dibuka Melemah ke Level 6.191
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Guru SD PPPK Tewas Ditusuk Usai Pergoki Pencuri di Rumah, Pelaku Ditangkap di Ogan Ilir
• 35 menit lalutvonenews.com
thumb
Kondisi Kesehatan Richard Lee Drop di Penjara, Alami Lambung Kronis hingga Harus Diinfus Berkali-kali
• 1 jam lalugrid.id
thumb
BNPB Prediksi Gempa Susulan Sulteng Berlanjut hingga Sepekan ke Depan
• 18 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.