Bank Indonesia kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50 persen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kenaikan tersebut merupakan keputusan hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang digelar pada 17-18 Juni 2026.
"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global," kata Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (18/6).
Selain itu, Perry mengatakan keputusan menaikkan suku bunga acuan juga sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5 plus-minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Perry memastikan kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan (“pro-growth").
"Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan," katanya.
Perry mengatakan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.





