Kronologi Dugaan Penipuan Hanania Travel Versi Kuasa Hukum Korban

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Perwakilan korban Hanania Travel, Uli Amelia Septriani, membeberkan kronologi dugaan penipuan yang dilakukan biro perjalanan umrah tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).

Dalam rapat itu, Uli menjelaskan persoalan yang menjerat Direktur Utama PT Hazanah Tama Internasional (Hanania Travel), Ahmad Syah Farhan, tidak terjadi secara tiba-tiba pada Mei 2026. Menurutnya, masalah tersebut telah bermula sejak pembatalan keberangkatan jemaah pada Maret 2026.

Uli mengatakan, dirinya merupakan bagian dari kloter Syawal yang menjadi kelompok pertama terdampak pembatalan keberangkatan.

"Bahwa sebenarnya masalah dengan Hanania ini bukan masalah yang baru terjadi pada bulan Mei. Itu dulu yang perlu kami garis bawahi. Korban pertama yaitu kloter Syawal. Kebetulan saya masuk di dalam kloter tersebut," kata Uli dalam rapat.

Berikut Kronologi Dugaan Penipuan Hanania Travel menurut kuasa hukum korban:

18 Maret 2026

Keberangkatan jemaah non-direct yang menggunakan maskapai Emirates dan Etihad dibatalkan.

Hanania Travel menyampaikan alasan force majeure akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.

25 Maret 2026

Keberangkatan jemaah direct menggunakan Garuda Indonesia juga dibatalkan.

Menurut korban, pembatalan terjadi karena masalah internal dan tiket belum dapat diterbitkan.

7 April 2026

Perwakilan korban melakukan audiensi dengan Kementerian Agama untuk mencari solusi atas pembatalan keberangkatan.

14 April 2026

Korban difasilitasi bertemu Direktur Utama Hanania Travel Ahmad Syah Farhan dan komisaris perusahaan.

Disepakati skema pengembalian dana (refund) dalam tiga termin:

Sejumlah korban mendatangi kantor pusat Hanania Travel.

Farhan disebut mengakui perusahaan tidak memiliki dana operasional untuk memenuhi kewajiban refund.

Korban mengaku ditawari pengembalian dana selama dua tahun dengan bunga 7 persen per tahun.

26 Mei 2026

Korban menemukan masih ada jemaah yang melakukan pelunasan pembayaran kepada Hanania Travel.

28 Mei 2026

Sejumlah jemaah mendatangi kantor pusat Hanania Travel di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan.

Pertemuan berakhir tanpa solusi.

Kasus kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Juni 2026

Pendataan mandiri korban mencatat sekitar 3.000 jemaah terdampak, terdiri dari sekitar 1.500 jemaah kloter Syawal dan sekitar 1.400 jemaah keberangkatan Juni-Juli.

Jumlah tersebut belum termasuk calon jemaah keberangkatan Agustus hingga Desember yang telah membayar uang muka atau menabung di Hanania Travel.

18 Juni 2026

Perwakilan korban membeberkan kronologi kasus dalam RDPU Komisi III DPR RI.

Korban menyebut persoalan Hanania Travel sudah muncul sejak Maret 2026 dan bukan masalah yang baru terjadi pada Mei 2026.

Pembatalan Keberangkatan Sejak Maret

Uli menjelaskan pembatalan pertama terjadi pada 18 Maret 2026 terhadap jemaah non-direct yang menggunakan maskapai Emirates dan Etihad. Saat itu, pihak Hanania menyampaikan alasan force majeure akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.

"Untuk kami kelompok non-direct, non-direct menggunakan Emirates dan Etihad, kami di-cancel pertama kali itu di tanggal 18 Maret dengan alasan force majeure sebagaimana tadi sudah disampaikan, dikarenakan oleh eskalasi di Timur Tengah," ujarnya.

Namun persoalan semakin memanas pada 25 Maret 2026 ketika keberangkatan jemaah direct yang menggunakan maskapai Garuda Indonesia juga dibatalkan.

"Pada tanggal tersebut, penerbangan yang direct menggunakan Garuda itu juga di-cancel. Padahal tidak ada unsur force majeure di situ. Namun yang digunakan alasannya adalah mismanajemen dan tiket tidak dapat di-issue," kata Uli.

Menurut dia, sejak saat itu para jemaah mulai mendatangi kantor Hanania untuk meminta penjelasan dan solusi. Namun hingga kini para korban mengaku tidak pernah memperoleh bukti mengenai langkah mitigasi yang dilakukan perusahaan.

"Ini murni mismanajemen. Tidak ada faktor eksternal. Dan faktor Timur Tengah tidak terjadi hanya satu malam," ujarnya.

Sempat Dimediasi Kementerian Agama

Alih-alih langsung melapor ke kepolisian, para korban sempat mencoba mencari solusi melalui Kementerian Agama. Pada 7 April 2026, para jemaah melakukan audiensi dengan perwakilan Kementerian Agama untuk menyampaikan keluhan mereka.

Menurut Uli, para korban kemudian difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Farhan dan istrinya yang menjabat sebagai komisaris perusahaan pada 14 April 2026.

"Akhirnya tanggal 14 April itu kali pertama kami korban bertemu langsung dengan Pak Farhan yang saat ini sudah menjadi tersangka dan juga istri beliau selaku komisaris. Jadi perlu diketahui juga bahwa Hanania ini adalah bisnis keluarga Bapak Ibu. Ada faktor bisnis keluarga di sini," tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut, Hanania menyepakati skema pengembalian dana (refund) yang dibayarkan dalam tiga termin. Termin pertama sebesar 30 persen dijadwalkan pada 29 Mei 2026, termin kedua sebesar 40 persen pada 31 Juli 2026, dan termin terakhir sebesar 30 persen pada akhir Agustus 2026.

Selain refund, Hanania juga menawarkan opsi penjadwalan ulang keberangkatan bagi jemaah yang masih ingin berangkat menggunakan travel tersebut.

"Hari itu harapan kami besar. Kami masih mencoba percaya karena pada surat tersebut juga dituliskan Kemenag akan berperan mengevaluasi, memonitoring hingga dari jika gagal pada termin pertama akan ada surat teguran tertulis, jika gagal pada termin kedua akan ada pembukaan Siskopatuh, jika gagal pada yang termin ketiga akan ada pencabutan izin," katanya.

Farhan Disebut Akui Dana Operasional Tidak Ada

Menurut Uli, kesepakatan tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Ia menyebut titik balik kasus terjadi pada 26 Mei 2026 atau malam takbiran Iduladha saat dirinya bersama sejumlah korban mendatangi kantor pusat Hanania.

Di hadapan para jemaah, Farhan disebut mengakui kondisi keuangan perusahaan sudah tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajibannya.

"Itu kali pertama Pak Farhan mengakui uang operasional tidak ada. Beliau gagal memenuhi termin," ujar Uli.

Menurut dia, saat itu Farhan menawarkan pengembalian dana dalam jangka waktu dua tahun dengan bunga 7 persen per tahun. Tawaran tersebut ditolak para korban.

"Jika mau diganti dapat diganti dengan termin 2 tahun dengan bunga 7 persen per tahun. Itu yang beliau tawarkan. Dan tentu kami menolak. Kami keberatan," katanya.

Uli juga mengungkap adanya jemaah yang masih diminta melunasi pembayaran menjelang kasus tersebut mencuat.

"Ada jemaah yang bercerita ke kami, jemaah ini melunasi pembayaran tanggal 26 Mei. Namun di timeline selanjutnya tanggal 28 saat akhirnya beberapa jemaah diundang oleh yang bersangkutan datang dan berakhir Farhan dibawa ke Polda, beliau mengatakan uangnya sudah tidak ada," ucapnya.

Korban Sebut Ada Sekitar 3.000 Jemaah Terdampak

Menurut Uli, jumlah korban yang terdampak jauh lebih besar dari yang terlihat saat ini. Berdasarkan pendataan mandiri yang dilakukan para korban, jumlah jemaah yang terdampak mencapai ribuan orang dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

"Secara total yang dapat kami data secara mandiri Bapak, kurang lebih terdapat 3.000 jemaah. Ini kami data secara mandiri. Hanya pada Syawal saja terdapat kurang lebih 1.500 orang dan pada Juni-Juli kurang lebih 1.400 orang," kata Uli.

Ia menyebut jumlah tersebut belum termasuk calon jemaah keberangkatan Agustus hingga Desember yang telah membayar uang muka maupun menabung di Hanania Travel.

"Ada lagi kloter yang Agustus, September, Oktober. Ada beberapa yang sampai dengan Desember sudah memberikan DP atau menabung di Hanania. Ada beberapa jemaah Haji Plus juga di situ Bapak Ibu yang belum disetorkan porsinya," ujarnya.

Bahkan, kata Uli, sebagian korban telah bersiap berangkat ke Tanah Suci sebelum keberangkatan dibatalkan secara mendadak.

"Yang paling parah pada tanggal 25, pembatalan dilakukan H-6 jam. Ada jemaah yang sudah di airport Bapak, izin. Sudah lengkap dengan seragamnya," tuturnya.

Tiket dan Hotel Disebut Belum Pernah Dipesan

Sebelumnya, kuasa hukum korban dari YMP, Yanuar Fajri, menjelaskan Hanania Travel memasarkan paket umrah untuk keberangkatan Maret dan April 2026 dengan harga kompetitif serta promosi masif melalui media sosial.

"Hanania Travel ini mengeklaim sebagai travel umrah milenial pertama di Indonesia dan menampilkan beberapa foto public figure, beberapa selebgram dan penawaran biaya umrah yang relatif bersaing dengan paket-paket perjalanan umrah yang menarik," kata Yanuar.

Menurut dia, para calon jemaah semakin yakin memilih Hanania karena perusahaan tersebut mengeklaim telah berhasil memberangkatkan jemaah sebelumnya.

Namun setelah keberangkatan dibatalkan, sejumlah calon jemaah menelusuri informasi secara mandiri dan menemukan bahwa tiket maupun hotel untuk keberangkatan Maret dan April belum pernah dipesan.

"Namun ada seorang calon jemaah umrah yang menelusuri sendiri informasi sebagaimana dimaksud dengan menemukan bahwa pihak Hanania Travel yang sama sekali belum ada tiket dan hotel yang dibooking untuk rombongan jemaah pada bulan Maret dan April 2026," ujarnya.

Yanuar mengatakan, Farhan mengakui tiket dan hotel belum dipesan karena perusahaan tidak memiliki dana meskipun para jemaah telah melunasi pembayaran.

"Benar tiket dan hotel dimaksud belum dibooking karena tidak adanya dana padahal para calon jemaah sudah membayar lunas," kata Yanuar.

Situasi kemudian memuncak pada 28 Mei 2026 ketika sejumlah jemaah mendatangi kantor pusat Hanania Travel di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut berakhir buntu dan para korban akhirnya melaporkan Farhan ke Polda Metro Jaya.

Saat ini Farhan telah ditahan dan diproses oleh Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga BBM Subsidi Tidak Naik, Gerindra: Keberpihakan untuk Tetap Jaga Daya Beli Masyarakat
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Polri Minta Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun, Buat Apa Saja?
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Perbanas Nilai Peluang Kenaikan Suku Bunga di RDG BI Kali Ini Masih Kecil
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prediksi Skor Ceko vs Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Susunan Pemain dan Head to Head
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
DPR Usulkan Undang-Undang AI, Pemerintah Masih Prioritaskan Perpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial
• 19 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.