Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan baru Kementerian Hukum yang mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT), melaporkan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan secara elektronik, dikhawatirkan menambah beban baru bagi pelaku usaha hingga menciptakan kebocoran data.
Diketahui, melalui Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, seluruh PT diwajibkan menyerahkan akta notaris persetujuan RUPS Tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Dokumen yang dilaporkan mencakup laporan keuangan lengkap, susunan dan remunerasi direksi maupun komisaris, hingga laporan kegiatan perusahaan yang selama ini bersifat rahasia.
Kewajiban yang sama diberlakukan tanpa membedakan antara Perseroan Terbuka dan Tertutup. Penyamarataan inilah yang dipertanyakan oleh pelaku usaha dan para akademisi.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyebut, terdapat tiga isu utama yang perlu dijawab pemerintah sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh. Pertama, kepastian perlindungan terhadap kerahasiaan data sensitif perusahaan.
Kedua, jaminan keamanan sistem SABH dari potensi kebocoran data. Ketiga, pembatasan akses terhadap informasi yang disampaikan perusahaan. Tanpa kepastian mengenai tiga aspek tersebut, Apindo menilai kewajiban pelaporan berpotensi menjadi tambahan beban administratif tanpa memberikan manfaat yang proporsional.
“Terkait implementasinya, dunia usaha melihat adanya sejumlah aspek yang perlu dipastikan terlebih dahulu agar kebijakan ini tidak menambah beban kepatuhan secara berlebihan,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Bisnis, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga
- Jaga Daya Saing Industri, Apindo: Negosiasi Tarif AS Wajib Dikawal
- Harga BBM Melonjak, Apindo Wanti-Wanti Tekanan Baru bagi Dunia Usaha
- BI Rate Naik ke 5,50%, Apindo Waspadai Lonjakan Biaya Kredit UMKM hingga KPR
Selain itu, asosiasi juga menyoroti potensi duplikasi kewajiban administrasi. Apindo mendorong agar sistem pelaporan melalui SABH diintegrasikan dengan sistem pelaporan pada kementerian dan lembaga lainnya sehingga tidak menciptakan lapisan birokrasi baru yang meningkatkan biaya kepatuhan (cost of compliance) perusahaan.
Di sisi lain, Apindo katanya meminta penerapan kebijakan dilakukan secara proporsional berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko perusahaan. Untuk pelaku usaha kecil dan menengah, asosiasi mengusulkan mekanisme pelaporan yang lebih sederhana, masa transisi yang lebih panjang, serta pendekatan pembinaan sebelum pemberlakuan sanksi administratif.
"Fokus awal kami mencakup isu-isu strategis yang secara langsung mempengaruhi cost structure, operational certainty, dan daya saing industri nasional," tuturnya.
Oleh karena itu, Shinta menyebut bahwa Apindo akan membentuk Task Force Debottlenecking yang bertugas mengidentifikasi hambatan regulasi, memetakan prioritas berdasarkan tingkat urgensi dan dampak ekonomi, serta menyusun rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.
Menjelang batas waktu implementasi pada 30 Juni 2026, Apindo juga berencana mengundang Kementerian Hukum untuk memberikan sosialisasi langsung kepada pelaku usaha mengenai ruang lingkup kewajiban pelaporan, tata cara penyampaian dokumen, jaminan keamanan data, serta konsekuensi administratif dari kebijakan tersebut.
Pelaku usaha menegaskan tidak menolak penerapan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Namun, mereka menilai berbagai aspek implementasi yang belum memperoleh kepastian berpotensi membuat kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan baru apabila diterapkan tanpa penyempurnaan.
Wajib Ada Tanggung Jawab Kebocoran Data
Sementara itu, akademisi Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, persoalan utama dalam implementasi Permenkum tersebut bukan hanya aspek teknis, melainkan kesiapan negara mengelola risiko apabila terjadi kebocoran data perusahaan.
"Jadi ada tanggung jawab negara, notaris. Bagaimana kalau terjadi kebocoran data, itu masalahnya," sebut Trubus.
Dia mempertanyakan belum adanya kejelasan mengenai mekanisme pertanggungjawaban apabila data perusahaan yang disampaikan melalui SABH mengalami kebocoran, termasuk bentuk kompensasi yang akan diberikan kepada perusahaan terdampak.
"Ini berkaitan dengan manajemen risiko. Bagaimana risiko itu bisa diminimalkan atau bahkan dinolkan. Tapi kenyataannya kita belum sampai ke situ," tutur Trubus.
Selain itu, dia menilai penyamarataan kewajiban pelaporan antara perusahaan terbuka dan perusahaan tertutup tidak mempertimbangkan karakter hukum kedua jenis badan usaha tersebut.
Menurutnya, perusahaan terbuka memang memiliki kewajiban keterbukaan informasi karena sahamnya diperdagangkan kepada publik. Sebaliknya, perusahaan tertutup tidak memiliki kewajiban serupa sehingga tidak semestinya diperlakukan sama.
“Saya melihatnya jadi malah rumit juga. Ujung-ujungnya perusahaan tertutup seperti dipaksa untuk melaporkan itu semua," singgung Trubus.
Di samping substansi aturan, dia juga menilai masa transisi sekitar enam bulan sejak regulasi diterbitkan terlalu singkat. Menurutnya, pemerintah masih perlu memperkuat sosialisasi, komunikasi, dan edukasi kepada pelaku usaha sebelum kebijakan diterapkan secara efektif.
"Jadi ada informasi publik yang utuh, ada komunikasi publik yang utuh juga, dan akhirnya edukasi publiknya. Sehingga nanti tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru. Mungkin perlu dikaji ulang dulu," katanya.





