Mulai 1 Juli 2026, BI Pangkas Lagi Batas Pembelian Valas Tanpa Underlying Jadi USD10 Ribu

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Plafon maksimal pembelian valas tunai tanpa amunisi underlying kini dipangkas menjadi hanya sebesar USD10.000 per pelaku per bulan.

Mulai 1 Juli 2026, BI Pangkas Lagi Batas Pembelian Valas Tanpa Underlying Jadi USD10 Ribu. Foto: Freepik.

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memotong ambang batas (threshold) pembelian valas tunai yang dilakukan tanpa dokumen pendukung (underlying) sebagai strategi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperketat tata kelola lalu lintas devisa nasional.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan plafon maksimal pembelian valas tunai tanpa amunisi underlying kini dipangkas menjadi hanya sebesar USD10 ribu per pelaku per bulan. Batasan baru ini turun signifikan dari ketentuan sebelumnya yang melonggarkan transaksi hingga USD25 ribu per orang per bulan.

Baca Juga:
Punya Beban Utang Dolar AS di Tengah Pelemahan Rupiah, Ini Penjelasan Manajemen ARGO

"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD10 ribu per pelaku per bulan," ujar Perry dalam konferensi pers RDG BI Bulanan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Perry menjelaskan kebijakan pengetatan devisa tunai ini akan mulai diimplementasikan secara resmi di pasar terhitung sejak 1 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan lalu lintas mata uang asing di dalam negeri benar-benar bersifat produktif dan tidak memicu spekulasi yang merugikan rupiah.

Baca Juga:
Rupiah Menguat Berkat Amunisi BI dan Revisi Bank Dunia

Selain menyasar transaksi tunai, BI juga memperketat prinsip kehati-hatian pada sistem pelaporan lalu lintas devisa nontunai. Langkah tersebut diwujudkan lewat penyesuaian ambang batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung untuk aktivitas pengiriman atau transfer dana ke luar negeri dalam denominasi valas.

Dalam arsitektur regulasi yang baru, batas kewajiban pelampiran dokumen pendukung untuk transfer dana valas ke luar negeri diturunkan setengahnya, yakni dari nominal setara USD50 ribu menjadi hanya setara USD25 ribu.

Baca Juga:
Pelemahan Rupiah dan Suku Bunga Tinggi Diproyeksi Tekan Laba Perbankan 2026

"Ini juga mulai berlaku 1 Juli 2026," kata Perry.

Melalui penerapan pemangkasan ganda pada ambang batas tersebut, setiap pelaku ekonomi yang akan melakukan eksekusi pembelian valas tunai maupun pengiriman dana ke luar negeri dalam jumlah tertentu wajib bersiap menghadapi skrining yang lebih ketat. 

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persija Tatap Era Baru, Lepas 3 Pemain Lokal Sekaligus
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
STIK Polri Berubah Nama Jadi Universitas Kepolisian
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Alasan Wapres Gibran Ajak Lima Mahasiswa Kunker ke NTT hingga Papua
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Menpora Erick Thohir Membuka Peluang Naturalisasi Atlet di Semua Cabang Olahraga untuk Tingkatkan Prestasi Indonesia
• 17 jam lalupantau.com
thumb
KPU Jakarta Timur Dorong Partai Politik Memperbarui Data
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.