Operator Seluler Sepakati Fitur "Rollover" Kuota Internet

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI bersama operator seluler menyepakati penyediaan dan pengembangan fitur akumulasi sisa kuota internet atau rollover bagi pelanggan. Kesepakatan ini muncul sebagai respons atas permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

“ATSI dan operator seluler telah dan akan terus menyediakan dan mengembangkan berbagai pilihan paket jasa layanan internet yang dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelanggan di antara paket jasa layanan internet dengan menggunakan fitur akumulasi kuota (rollover), non-rollover, maupun dengan inovasi pelayanan lainnya,” kata Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir, dalam sidang uji materi UU 5/2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU Sebagaimana Telah Mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, di Jakarta, Kamis (18/6/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam sidang sebelumnya, MK meminta ATSI bertemu dengan operator-operator seluler untuk berdiskusi membahas formula apa yang dapat ditawarkan terkait pengujian sisa kuota internet yang hilang karena masa berlaku habis seperti yang dipersoalkan oleh para pemohon.

“Kami, Mahkamah, kan, juga harus memperhitungkan kerugian-kerugian riil yang dialami konsumen. Dan oleh karena itu, jauh lebih baik jika Anda (operator seluler dan ATSI) bertemu bersama-sama, lalu menawarkan alternatif-alternatif kepada kami. Sehingga, nanti kami (Mahkamah) bisa melihat mana yang paling bisa menjaga bisnis ini jalan, sementara konsumen juga tidak dirugikan. Dan itu cara berpikir hakim,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra pada sidang 21 Mei 2026 lalu.

Tolong kami agak lebih dikonkretkan, dijelaskan. Yang 'telah'-nya itu bagaimana rollover-nya? Yang 'akan terus' itu bagaimana? Supaya kami tahu ini.

Marwan pun menyampaikan hasil diskusi bersama seluruh operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata. Marwan menyatakan bahwa industri berkomitmen menyediakan berbagai pilihan paket jasa layanan internet yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover) maupun inovasi layanan lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan keberlanjutan investasi industri telekomunikasi.

Baca JugaPelanggan Persoalkan Kuota Internet Hangus ke MK, Apakah Bisnis Ini Akan Berubah?

Menanggapi kesepakatan tersebut, Saldi Isra meminta pihak penyelenggara untuk memberikan penjelasan yang lebih konkret mengenai implementasi fitur rollover tersebut. Saldi mempertanyakan sejauh mana fitur tersebut telah diterapkan dan bagaimana rencana pengembangannya ke depan agar aspirasi pemohon dapat terakomodasi secara nyata.

"Tolong kami agak lebih dikonkretkan, dijelaskan. Yang 'telah'-nya itu bagaimana rollover-nya? Yang 'akan terus' itu bagaimana? Supaya kami tahu ini," ujar Saldi Isra dalam persidangan.

Saldi menekankan bahwa jika penjelasan dari operator sudah cukup konkret dalam mengakomodasi kepentingan konsumen, hal tersebut akan mempermudah Mahkamah dalam mengonstruksikan putusan terkait norma yang diuji.

Menjawab hal itu, Marwan menjelaskan bahwa saat ini sebenarnya telah ada beberapa produk rollover yang tersedia di pasar. Namun, pihak operator mengakui perlunya perbaikan dalam keterbukaan informasi agar produk-produk tersebut lebih mudah ditemukan dan dipahami oleh pelanggan melalui aplikasi atau kanal komunikasi masing-masing operator.

Merugikan konsumen

Pengujian UU Cipta Kerja khususnya terkait kuota hangus tersebut diregister sebagai permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026. Kedua pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 28 UU Telekomunikasi yang diubah melalui UU Cipta Kerja. Pemohon mempersoalkan praktik kuota hangus yang dianggap merugikan konsumen.

Persoalan ini juga mendapat perhatian dari lembaga konsumen yang ada di Indonesia yang maju sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi ini. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang diwakili oleh Sekretaris Eksekutif, Rio Priambodo, mengatakan, kuota internet secara hukum lebih tepat dikualifikasikan sebagai barang tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi, sehingga pengurangan manfaat atas barang yang sudah dibayar berpotensi merugikan konsumen. Sebab, praktik kuota hangus tersebut mengurangi manfaat yang seharusnya diterima konsumen atas produk yang telah dibayarnya.  

YLKI memandang diperlukan praktik bisnis yang lebih berkeadilan, yaitu dengan memberikan ruang waktu tambahan atau mekanisme tertentu yang memungkinkan konsumen tetap memiliki kesempatan untuk memanfaatkan sisa kuota yang telah dibayarkannya.

Baca JugaOperator Serang Balik Isu Kuota Hangus, Tegaskan Kuota Internet Bukan Barang

Senada, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi Advokasi dan Pengaduan, Intan Nur Rahmawanti, menyatakan, mekanisme rollover kini telah berkembang menjadi salah satu alternatif perlindungan konsumen yang patut dipertimbangkan dalam regulasi telekomunikasi nasional. Alternatif lainnya adalah dengan perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, atau memberikan kompensasi (refund).

BPKN mencatat mekanisme rollover juga telah berkembang menjadi salah satu alternatif perlindungan konsumen internasional yang patut dipertimbangkan untuk dapat diatur di dalam regulasi nasional.

Persidangan sisa kuota internet ini masih jauh dari kata selesai. Ketua MK Suhartoyo menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin (29/6/2026) dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pihak pemohon dan pemerintah guna memperdalam aspek teknis dan formula tarif yang berkeadilan.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alasan Kamu Sering Mengabaikan Diri Sendiri
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Sony Sanjaya Bungkam usai Diperiksa 9 Jam di Kejagung
• 41 menit lalurctiplus.com
thumb
Tak Tinggal Diam Usai Didakwa Pasal Berlapis, Richard Lee Siap Ajukan Eksepsi
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Gotong Royong Digital dalam Memperluas Jangkauan Bansos
• 15 jam lalukompas.id
thumb
Transportasi Umum dan Masuk Wisata Jakarta Gratis pada 3 Hari Ini, Catat Tanggal dan Syaratnya
• 8 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.