jpnn.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf melalui kuasa hukumnya mengadukan sebuah media siber ke Dewan Pers, Kamis (18/6).
Selain itu, sekretaris jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang kondang dengan panggilan Gus Ipul tersebut juga menyomasi jurnalis cum aktivis nahdiyin Hamzah Sahal.
BACA JUGA: 160 Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Mensos Saifullah Yusuf Siapkan Pengganti
Advokat Syamsul Huda Yudha selaku kuasa hukum Gus Ipul menyatakan laporan itu didasari konten media daring dan unggahan di media sosial yang menyudutkan kliennya.
Dalam serangkaian unggahan itu terdapat narasi yang dinilai sarat tuduhan, pelabelan negatif, dan motif tertentu tanpa didukung fakta yang terverifikasi.
BACA JUGA: Kepala BPS Temui Mensos Saifullah Yusuf, Koordinasi soal Satu Data Tunggal
“Pengaduan dari Gus Ipul ini baik dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal PBNU maupun sebagai Menteri Sosial Republik Indonesia," kata Yudha di Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Dalam pengaduan itu, Yudha melampirkan dua tautan berita media daring yang dianggap merugikan Gus Ipul.
BACA JUGA: Bursa Calon Ketum PBNU Memanas, Gus Ipul Jagokan Nasaruddin Umar?
Kedua berita itu berjudul “Gus Yahya Menjadi ‘Samsak’ di Tengah Macetnya Meja Sekjen” dan “Gus Ipul Si Biang Kerok”.
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto yang menerima pengaduan itu menyatakan apreasinya atas langkah Gus Ipul. "Kami menghargai inisiatif dan mengapresiasi langkah Gus Ipul dengan memanfaatkan saluran-saluran pengaduan yang disediakan oleh Dewan Pers," katanya
Selanjutnya, Dewan Pers akan akan mempelajari aduan itu. “Dewan Pers akan melakukan kajian, pemeriksaan dan penelusuran atas aduan ini," ujar Totok.
Menyomasi Hamzah Sahal Gara-gara Unggahan di Facebook
Adapun soal somasi dari Gus Ipul kepada Hamzah Sahal, dasarnya ialah tujuh unggahan di Facebook dalam rentang waktu 1 Maret hingga 12 Juni 2026. Gus Ipul merasa disudutkan dengan serangkaian unggahan Hamzah di medsos.
Narasi yang dianggap merugikan, antara lain “...Jika terkait kinerja, harusnya Saifullah Yusuf yang dipecat dan karena jarang sekali hadir di PBNU sejak jadi menteri, karena dia menahan puluhan SK PW dan PCNU tanpa alasan yang jelas.”
Ada pula unggahan Hamzah pada 18 Mei 2026 yang menyebut Gus Ipul mau menguasai PBNU. Unggahan yang sama juga memuat pernyataan yang menyebut Gus Ipul sebagai pihak yang “...sepanjang hidupnya memburu kekuasaan.”
Tim hukum menilai publikasi itu tidak berdiri sendiri sebagai kritik, melainkan membentuk rangkaian narasi yang disampaikan secara berulang dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2026 dengan objek yang sama, yakni Saifullah Yusuf,” kata Yudha. (jpnn.com)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan




