Mengenal Landasan Ahwa, Sistem yang Digunakan dalam Pemilihan Rais Aam NU

republika.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mekanisme Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA) menjadi salah satu ciri khas dalam pemilihan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sistem ini dirancang untuk menempatkan musyawarah para ulama sebagai dasar penentuan pemimpin tertinggi di jajaran Syuriyah PBNU.

Baca Juga
  • Ini Dia Pemenang Sesungguhnya dari Perang AS Israel Melawan Iran
  • Rakyat Israel Marah Desak Netanyahu Mundur Akibat Gagal Perangi Iran, Hamas, dan Hizbullah
  • Apa yang Disembunyikan Trump? Kesepakatan dengan Iran Picu Badai Pertanyaan di AS
Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) merupakan lembaga khusus yang dibentuk untuk menjalankan fungsi musyawarah dan pengambilan keputusan dalam organisasi.

Dalam tradisi Islam, lembaga ini berisi tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh, kewibawaan, dan kapasitas sehingga keputusan yang dihasilkannya menjadi pedoman yang harus dihormati dan dipatuhi.

.rec-desc {padding: 7px !important;} Secara etimologis, ahlul halli wal aqdi berarti "orang-orang yang memiliki kewenangan untuk mengikat dan melepaskan".

Istilah "mengikat" merujuk pada sifat keputusan yang dihasilkan, yakni mengikat pihak-pihak yang memberikan mandat kepada mereka.

Adapun makna "melepaskan" menunjukkan kewenangan mereka untuk tidak menetapkan atau tidak memilih sosok tertentu apabila tidak memperoleh kesepakatan.

Praktik semacam ini telah dicontohkan sejak masa sahabat Nabi. Menjelang wafatnya, Khalifah Umar bin Khattab menunjuk sejumlah tokoh terpercaya sebagai wakil umat Islam untuk menentukan kepemimpinan setelah dirinya.

Para tokoh tersebut kemudian bermusyawarah dan mencapai keputusan yang wajib dihormati oleh kaum Muslimin. Salah satu hasil musyawarah itu adalah terpilihnya Utsman bin Affan sebagai khalifah penerus Umar bin Khattab.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda NTB limpahkan perkara narkoba mantan Kapolres Bima Kota ke jaksa
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Korelasi Penambahan Anggaran dengan Akuntabilitas dan Peningkatan Layanan Polri Jadi Sorotan
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Poin-poin Pertemuan Prabowo dengan Mendikti, Menhaj-Timwas Haji DPR di Hambalang
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Fakta-fakta Vonis Nicko Widjaja: Dihukum 3 Tahun Penjara di Kasus TaniHub
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Konten Disabilitas di Media Sosial: Ketika Tawa Menyembunyikan Ketimpangan
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.