REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mekanisme Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA) menjadi salah satu ciri khas dalam pemilihan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sistem ini dirancang untuk menempatkan musyawarah para ulama sebagai dasar penentuan pemimpin tertinggi di jajaran Syuriyah PBNU.
Baca Juga
Ini Dia Pemenang Sesungguhnya dari Perang AS Israel Melawan Iran
Rakyat Israel Marah Desak Netanyahu Mundur Akibat Gagal Perangi Iran, Hamas, dan Hizbullah
Apa yang Disembunyikan Trump? Kesepakatan dengan Iran Picu Badai Pertanyaan di AS
Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) merupakan lembaga khusus yang dibentuk untuk menjalankan fungsi musyawarah dan pengambilan keputusan dalam organisasi.
Dalam tradisi Islam, lembaga ini berisi tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh, kewibawaan, dan kapasitas sehingga keputusan yang dihasilkannya menjadi pedoman yang harus dihormati dan dipatuhi.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Secara etimologis, ahlul halli wal aqdi berarti "orang-orang yang memiliki kewenangan untuk mengikat dan melepaskan".
Istilah "mengikat" merujuk pada sifat keputusan yang dihasilkan, yakni mengikat pihak-pihak yang memberikan mandat kepada mereka.
Adapun makna "melepaskan" menunjukkan kewenangan mereka untuk tidak menetapkan atau tidak memilih sosok tertentu apabila tidak memperoleh kesepakatan.
Praktik semacam ini telah dicontohkan sejak masa sahabat Nabi. Menjelang wafatnya, Khalifah Umar bin Khattab menunjuk sejumlah tokoh terpercaya sebagai wakil umat Islam untuk menentukan kepemimpinan setelah dirinya.
Para tokoh tersebut kemudian bermusyawarah dan mencapai keputusan yang wajib dihormati oleh kaum Muslimin. Salah satu hasil musyawarah itu adalah terpilihnya Utsman bin Affan sebagai khalifah penerus Umar bin Khattab.