MSCI Soroti Masalah Transparansi Pasar Saham Indonesia

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pasar saham Indonesia kembali mendapat sorotan dari investor global setelah MSCI menurunkan penilaian aksesibilitas pasar Indonesia.

MSCI Soroti Masalah Transparansi Pasar Saham Indonesia. (Foto: MSCI)

IDXChannel - Pasar saham Indonesia kembali mendapat sorotan dari investor global setelah MSCI menurunkan penilaian aksesibilitas pasar Indonesia akibat persoalan transparansi kepemilikan saham dan dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi yang dinilai dapat mengganggu pembentukan harga di bursa.

Dalam MSCI 2026 Global Market Accessibility Review, MSCI menurunkan penilaian Indonesia pada aspek Information Flow dari kategori “+” menjadi “-”.

Baca Juga:
Kekhawatiran DSI Mereda, Emiten Sawit Mulai Mendapat Angin Segar

Penyedia indeks global tersebut menyebut kekhawatiran terhadap tingkat keterbukaan pasar masih berlanjut akibat terbatasnya transparansi struktur kepemilikan saham serta indikasi coordinated trading behavior yang dapat mengganggu pembentukan harga yang wajar.

MSCI menilai kondisi tersebut berpotensi membatasi kemampuan investor institusi global dalam mengidentifikasi tingkat free float yang sebenarnya dan mengandalkan harga pasar untuk penyusunan portofolio maupun replikasi indeks.

Baca Juga:
AS dan Iran Tandatangani Kesepakatan Akhiri Perang

Persoalan serupa juga ditemukan di Turki, khususnya pada sejumlah saham berkapitalisasi kecil.

Selain isu transparansi, MSCI mencatat sejumlah hambatan lain yang masih memengaruhi akses investor asing di pasar modal Indonesia.

Baca Juga:
Amar Bank (AMAR) Bagikan Dividen Tunai Rp110,1 Miliar, Investor Dapat Rp6,11 per Saham

Informasi terkait perusahaan belum selalu tersedia dalam bahasa Inggris, sementara pasar valuta asing Indonesia dinilai belum memiliki mekanisme offshore yang efisien.

MSCI juga mencatat masih terdapat keterbatasan dalam transaksi valuta asing domestik karena transaksi valas harus dikaitkan dengan transaksi sekuritas.

Dari sisi infrastruktur pasar, MSCI menyoroti bahwa investor asing belum dapat menggunakan fasilitas overdraft dalam proses penyelesaian transaksi.

Selain itu, mekanisme transfer saham secara in-kind hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, sementara fasilitas stock lending masih terbatas pada saham tertentu dengan periode pinjaman maksimal 90 hari.

MSCI juga mencatat bahwa aktivitas short selling di Indonesia masih diperbolehkan, tetapi dengan sejumlah pembatasan.

Menurut MSCI, berbagai faktor tersebut menjadi bagian dari evaluasi aksesibilitas pasar yang menentukan kemudahan investor institusi internasional berinvestasi di suatu negara.

Secara keseluruhan, MSCI menilai aksesibilitas pasar berdasarkan beberapa aspek utama, yakni keterbukaan terhadap kepemilikan asing, kemudahan arus modal masuk dan keluar, efisiensi operasional pasar, ketersediaan instrumen investasi, serta stabilitas kerangka kelembagaan.

Sementara itu, keputusan Annual Market Classification Review akan diumumkan pada 23 Juni 2026 waktu Eropa atau sekitar pukul 03.30 WIB pada 24 Juni 2026.

Pasar menunggu keputusan apakah Indonesia tetap mempertahankan status sebagai pasar berkembang (emerging market) atau berisiko turun menjadi pasar frontier (frontier market). (Aldo Fernando)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BGN Hentikan Insentif SPPG Saat Libur Sekolah, Hemat Anggaran Rp3,4 Miliar
• 15 jam lalurealita.co
thumb
Pakar Hukum Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Beberkan Alasannya
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Berpeluang Uji 6.577 Meski Asing Masih Gencar Lepas Saham
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Tersangka Baru Kasus MBG Sudah Kenal Dadan Hindayana sebelum 2024
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Upaya Dedolarisasi BI Gandeng PBOC Perluas Penggunaan Rupiah-Yuan
• 21 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.