Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kembali membuat gebrakan dalam pemeriksaan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengungkap daftar nama yang disebut terlibat semakin panjang. Dari semula 26 tokoh, kini bertambah menjadi 41 orang.
Menurut Krisna, penambahan itu muncul setelah ditemukan adanya permintaan jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan pejabat tertentu.
"Jadi satu orang itu mempunyai tabel, 'Pak (Sony) ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), dikutip Jumat (19/6).
"Tadi dibuka (chat) oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama," imbuhnya.
Meski begitu, Krisna enggan merinci siapa saja sosok yang masuk dalam daftar tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa sebagian nama yang beredar di media sosial memang benar, namun ada juga yang tidak sesuai. Sementara nama-nama baru yang diserahkan ke penyidik belum pernah muncul di publik.
"Ada yang bener ada yang enggak. Pokoknya yang sudah beredar ada yang bener ada yang enggak. Temuan yang baru lagi ini, yang nama-nama baru ini yang belum beredar di mana-mana," ujarnya.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri, orang dekat Sony; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Baca Juga: Skandal MBG: Mahfud Bongkar Korupsi Dadan, Layak Dieksekusi!
Dalam penyidikan, terungkap bahwa program MBG seharusnya dijalankan oleh yayasan SPPG yang terhubung dengan sekolah penerima. Namun praktik di lapangan menunjukkan banyak SPPG ditunjuk karena kedekatan dengan petinggi BGN, bahkan sejumlah yayasan tidak memenuhi syarat sebagai mitra.
Selain itu, terjadi mark up besar-besaran dalam pengadaan barang, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, hampir 32 ribu unit tablet, hingga 5.400 televisi berukuran 75 inci. Semua ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan menghambat jalannya program MBG.





