Polisi Tetapkan Kadis Perkimtan Gowa Tersangka Pungli, Gunakan Rekening Honorer untuk Transaksi

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy (tengah) didampingi Plt Kasat Reskrim Iptu Arman Daeng Tarru (kiri) dan Kanit Tipikor Ipda Agus (kanan) pada konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (18/6/2026) malam. (Sumber: Antara/Darwin Fathir)

GOWA, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, AS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa, AKBP Muhammad Aldy menjelaskan, AS diduga meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan, pengusaha ritel, konsultan maupun koperasi yang mengajukan permohonan izin di Kabupaten Gowa.

"Berawal penyelidikan mendalam, ada dugaan penyelewengan wewenang yang sistematis dalam Dinas Perkimtan Gowa, pada urusan izin PBG (persetujuan bangunan gedung) dan SLF (sertifikat laik fungsi)," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (18/6/2026) malam.

Baca Juga: Rs Syekh Yusuf Gowa Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik | BERITA UTAMA

Tersangka juga diduga menggunakan nomor rekening tenaga honorer untuk menampung uang hasil dugaan pungutan liar (pungli) tersebut.

"Jadi tersangka ini tidak menyimpan uang di rekening pribadinya secara langsung, tapi memanfaatkan rekening orang lain berinisial FSZ, staf atau tenaga honor di Dinas Perkintam, untuk dipakai sebagai penampung uang pungli," tuturnya.

Saat ini, kata dia, status FSZ masih sebagai saksi. FSZ bahkan disebut kooperatif membantu penyidik membongkar alur perintah dari tersangka AS.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana yang masuk ke rekening penampungan sebanyak Rp1,86 miliar lebih.

"Penetapan tersangka ini atas kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau pungutan liar, pemerasan dalam jabatan yang diakumulasikan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam kegiatan persetujuan izin PBG dan SLF," ujar dia seperti dikutip dari Antara.

Pihaknya masih mendalami akumulasi dana pungli yang terstruktur karena menggunakan sistem penarikan dana pungli secara per unit, toko ritel ataupun pengusaha pengembang lainnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • polres gowa
  • kadis perkimtan gowa
  • pungli
  • dugaan korupsi
  • kabupaten gowa
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahas Program MBG, BEM UI Soroti Cara Pemerintah Tangani Masalah
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Bahlil Akui Operasional PLN Terganggu Imbas Kurang Suplai Batu Bara
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Polisi Tetapkan Kadis Perkimtan Gowa Tersangka Pungli, Gunakan Rekening Honorer untuk Transaksi
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Demo Dukung Prabowo Bubar, Jalan Merdeka Selatan Jakpus Kembali Dibuka
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Ini Alasan Polisi Tahan Roy Suryo dan Dr Tifa
• 3 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.