GOWA, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, AS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa, AKBP Muhammad Aldy menjelaskan, AS diduga meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan, pengusaha ritel, konsultan maupun koperasi yang mengajukan permohonan izin di Kabupaten Gowa.
"Berawal penyelidikan mendalam, ada dugaan penyelewengan wewenang yang sistematis dalam Dinas Perkimtan Gowa, pada urusan izin PBG (persetujuan bangunan gedung) dan SLF (sertifikat laik fungsi)," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (18/6/2026) malam.
Baca Juga: Rs Syekh Yusuf Gowa Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik | BERITA UTAMA
Tersangka juga diduga menggunakan nomor rekening tenaga honorer untuk menampung uang hasil dugaan pungutan liar (pungli) tersebut.
"Jadi tersangka ini tidak menyimpan uang di rekening pribadinya secara langsung, tapi memanfaatkan rekening orang lain berinisial FSZ, staf atau tenaga honor di Dinas Perkintam, untuk dipakai sebagai penampung uang pungli," tuturnya.
Saat ini, kata dia, status FSZ masih sebagai saksi. FSZ bahkan disebut kooperatif membantu penyidik membongkar alur perintah dari tersangka AS.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana yang masuk ke rekening penampungan sebanyak Rp1,86 miliar lebih.
"Penetapan tersangka ini atas kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau pungutan liar, pemerasan dalam jabatan yang diakumulasikan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam kegiatan persetujuan izin PBG dan SLF," ujar dia seperti dikutip dari Antara.
Pihaknya masih mendalami akumulasi dana pungli yang terstruktur karena menggunakan sistem penarikan dana pungli secara per unit, toko ritel ataupun pengusaha pengembang lainnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- polres gowa
- kadis perkimtan gowa
- pungli
- dugaan korupsi
- kabupaten gowa




