Jakarta, VIVA – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Menariknya, kedua tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu diamankan hanya dengan selisih waktu sekitar 10 menit.
Berdasarkan informasi yang beredar, dr Tifa lebih dahulu ditangkap di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. Sementara Roy Suryo dikabarkan diamankan sekitar pukul 07.00 WIB pada hari yang sama.
Penangkapan keduanya langsung menjadi perhatian publik karena Roy Suryo dan dr Tifa merupakan dua nama yang selama ini paling aktif menyuarakan dugaan terkait keaslian ijazah Jokowi.
Informasi penangkapan dr Tifa pertama kali menyebutkan bahwa dokter dan pegiat media sosial tersebut diamankan penyidik di kediamannya yang berada di sebuah apartemen.
Penangkapan dilakukan pada pukul 06.47 WIB. Selang sekitar 10 menit kemudian, Roy Suryo juga dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari kepolisian terkait kronologi maupun dasar tindakan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
Kuasa Hukum Roy Suryo Buka SuaraKabar penangkapan Roy Suryo dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.
Pihaknya mempertanyakan langkah penyidik karena menurutnya Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berjalan.
"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," kata Ahmad.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah belum adanya keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai status terbaru maupun alasan penangkapan yang dilakukan pada Jumat pagi.
Sama-sama Masuk Klaster KeduaRoy Suryo dan dr Tifa diketahui merupakan bagian dari kelompok tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya mengumumkan terdapat delapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers pada November 2025.




