Beredar video yang memperlihatkan seorang pria meminta sejumlah uang kepada pengunjung Taman Tegalega, Kota Bandung. Dalam video yang direkam salah satu pengunjung, tampak seorang pria bertato tanpa mengenakan baju duduk sambil dipijat rekannya dan diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Kapolsek Regol AKP Megawati mengatakan pihaknya telah turun ke lokasi untuk memeriksa peristiwa tersebut.
"Dari hasil pengecekan, benar telah terjadi pungutan uang masuk Taman Tegalega sebesar Rp2.000 kepada dua orang pengunjung, dengan tarif masuk Rp1.000 per orang," kata Megawati saat dihubungi, Jumat (19/6).
Megawati menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/6) sekitar pukul 12.00 WIB di pintu masuk Taman Tegalega. Pungutan dilakukan oleh pria bernama Ace Sukanda.
Masuk Taman Tegalega Harus Ada KarcisMenurut Megawati, Ace Sukanda membantu petugas Veron UPT Taman Tegalega bernama Cucu yang saat itu sedang beristirahat. Ace mengaku lalai karena tidak memberikan karcis kepada pengunjung.
"Yang bersangkutan mengaku lalai tidak memberikan karcis karena saat itu sedang tidak enak badan dan sedang dipijat oleh temannya," ujarnya.
Polisi kemudian meminta klarifikasi kepada Kepala UPT Taman Tegalega, Oding, terkait mekanisme pemungutan retribusi di kawasan taman tersebut.
Menurut Oding, tarif masuk Taman Tegalega telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dalam aturan tersebut, setiap pengunjung yang telah membayar retribusi wajib menerima karcis atau tiket sebagai bukti pembayaran resmi.
"Petugas Veron seharusnya wajib memberikan karcis atau tiket kepada pengunjung yang sudah membayar biaya masuk Taman Tegalega," kata Megawati mengutip keterangan pihak UPT.
Selain itu, pihak UPT juga membenarkan bahwa Ace Sukanda memang membantu petugas Veron di Gerbang 1 Taman Tegalega di bawah pengawasan petugas bernama Cucu.
Meski demikian, polisi memastikan akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh prosedur pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





