Rizky Billar Tutup Pintu Damai untuk 6 Akun Penyebar Hoaks Perselingkuhan

tabloidbintang.com
3 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Rizky Billar mengambil langkah tegas terhadap penyebaran kabar bohong yang menyeret kehidupan rumah tangganya. Billar melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan enam akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong terkait isu perceraian hingga perselingkuhan.

Kuasa hukum Billar, Sadrakh Seskoadi, mengatakan laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Menurutnya, keputusan membawa perkara ini ke jalur hukum diambil karena kliennya sudah berulang kali menjadi sasaran narasi negatif yang dinilai tidak berdasar.

"Mas Rizky Billar telah resmi melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun sosial media tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong. Berikut ini adalah bukti tanda lapornya yang dilakukan tadi malam," ujar Sadrakh Seskoadi di kawasan Jakarta Barat, Kamis (18/6).

Sadrakh menjelaskan, pihaknya tidak lebih dulu menghubungi para pemilik akun yang telah teridentifikasi. Menurutnya, langkah tersebut dinilai tidak diperlukan mengingat kasus serupa sudah beberapa kali dialami Billar.

"Terkait dengan komunikasi, kami anggap itu tidak perlu. Dikarenakan memang yang kita ketahui dari beberapa akun-akun ini, saya rasa sudah cukup jelas ya, ada gambar-gambarnya. Dan terkait pertanyaan apakah kami sudah melakukan upaya untuk menghubungi para pelaku yang sudah teridentifikasi ini, saya rasa tidak perlu karena kejadian seperti ini bukan yang pertama," jelasnya.

Ia menambahkan, kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara damai sudah tidak lagi dibuka. Pihak Billar ingin proses hukum berjalan hingga memperoleh kepastian di pengadilan.

"Untuk saat ini, terkait dengan pintu damai, kami rasa sudah tertutup," tegas Sadrakh.

Hingga kini, enam akun media sosial telah berhasil diidentifikasi sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi palsu tersebut. Para terlapor disebut berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk ketentuan dalam KUHP yang baru.

"Terkait dengan jumlah akun tersebut, yang sudah teridentifikasi ada sebanyak 6 akun. Untuk ancamannya sendiri, dikarenakan ini menggunakan pasal berlapis dan kemungkinan ada penyesuaian dari KUHP yang baru, ancaman minimalnya, kami menyampaikan minimal ya, adalah 5 sampai dengan 15 tahun penjara," imbuhnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Baru Lamar Yuriska Patricia, Terungkap Pendidikan Asnawi Mangkualam: Nyaris DO Demi Sepak Bola, Kini Jadi Bintang Asia
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
OJK Buka Suara soal Review MSCI: Reformasi Transparansi Terus Berjalan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
BPOM Kawal Pengembangan Biosimilar dan Ekspor Pangan Olahan di Sidoarjo untuk Perkuat Daya Saing Global
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Tak Punya Superstar, Deng Ical Justru Jagokan Belanda Juara Piala Dunia
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Hoax atau Fakta, Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis?
• 21 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.