TABLOIDBINTANG.COM - Rizky Billar mengambil langkah tegas terhadap penyebaran kabar bohong yang menyeret kehidupan rumah tangganya. Billar melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan enam akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong terkait isu perceraian hingga perselingkuhan.
Kuasa hukum Billar, Sadrakh Seskoadi, mengatakan laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Menurutnya, keputusan membawa perkara ini ke jalur hukum diambil karena kliennya sudah berulang kali menjadi sasaran narasi negatif yang dinilai tidak berdasar.
"Mas Rizky Billar telah resmi melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun sosial media tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong. Berikut ini adalah bukti tanda lapornya yang dilakukan tadi malam," ujar Sadrakh Seskoadi di kawasan Jakarta Barat, Kamis (18/6).
Sadrakh menjelaskan, pihaknya tidak lebih dulu menghubungi para pemilik akun yang telah teridentifikasi. Menurutnya, langkah tersebut dinilai tidak diperlukan mengingat kasus serupa sudah beberapa kali dialami Billar.
"Terkait dengan komunikasi, kami anggap itu tidak perlu. Dikarenakan memang yang kita ketahui dari beberapa akun-akun ini, saya rasa sudah cukup jelas ya, ada gambar-gambarnya. Dan terkait pertanyaan apakah kami sudah melakukan upaya untuk menghubungi para pelaku yang sudah teridentifikasi ini, saya rasa tidak perlu karena kejadian seperti ini bukan yang pertama," jelasnya.
Ia menambahkan, kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara damai sudah tidak lagi dibuka. Pihak Billar ingin proses hukum berjalan hingga memperoleh kepastian di pengadilan.
"Untuk saat ini, terkait dengan pintu damai, kami rasa sudah tertutup," tegas Sadrakh.
Hingga kini, enam akun media sosial telah berhasil diidentifikasi sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi palsu tersebut. Para terlapor disebut berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk ketentuan dalam KUHP yang baru.
"Terkait dengan jumlah akun tersebut, yang sudah teridentifikasi ada sebanyak 6 akun. Untuk ancamannya sendiri, dikarenakan ini menggunakan pasal berlapis dan kemungkinan ada penyesuaian dari KUHP yang baru, ancaman minimalnya, kami menyampaikan minimal ya, adalah 5 sampai dengan 15 tahun penjara," imbuhnya.




