Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang, Jumat (19/6/2026). Tim kuasa hukumnya menyebut situasi di lokasi sempat tegang.
Penangkapan berlangsung beberapa jam setelah Roy kembali dari Bandung usai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi. Dia baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB dan sedang beristirahat saat penyidik datang.
Advertisement
Penyidik masuk ke dalam rumah dan memeriksa sejumlah ruangan. Kronologi penangkapan ini disampaikan penasihat hukumnya, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Menurut kuasa hukum, tim penyidik memeriksa beberapa ruangan di kediaman Roy. Ketegangan muncul ketika keluarga mempersoalkan penangkapan.
"Istrinya sempat marah. Katanya, 'Ini kan ruang privasi orang'," tutur penasehat hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Ahmad menambahkan petugas datang pada pagi hari dan langsung menyatakan akan melakukan upaya paksa.
"Petugas datang pagi-pagi mengaku dari penyidik. Mau melakukan penangkapan," kata Ahmad.




