Pemerintah mulai memperketat tata kelola perdagangan digital melalui dua kebijakan yang akan berdampak langsung pada pedagang online di marketplace. Selain mewajibkan seller memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pemerintah berencana menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang online.
Aturan NIB tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi ini mewajibkan pedagang yang berjualan di marketplace memiliki NIB sebagai bentuk legalitas usaha.
“E-commerce wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam siaran pers, Rabu (17/6).
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi pedagang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Seller yang sudah berjualan sebelum aturan berlaku diberikan waktu 18 bulan untuk mengurus perizinan usaha, sedangkan pedagang baru memperoleh masa tenggang enam bulan.
Kementerian Perdagangan menyebut penyempurnaan regulasi PMSE bertujuan memperkuat legalitas pelaku usaha di ruang digital. Selain itu, aturan ini diarahkan untuk meningkatkan visibilitas produk lokal, transparansi platform digital, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi digital.
Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, marketplace tidak hanya diwajibkan melakukan verifikasi legalitas pedagang, tetapi juga memberikan masa transisi dan menghentikan transaksi seller yang tetap tidak memiliki izin usaha setelah batas waktu yang ditentukan.
NIB Dinilai Ciptakan Kesetaraan dengan Pedagang OfflineDirektur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kewajiban NIB akan mengubah karakter ekonomi digital yang selama ini dikenal fleksibel dan mudah diakses oleh siapa saja.
"Saya meyakini, salah satu kelebihan dari ekonomi digital, termasuk perdagangan daring adalah fleksibilitas. Fleksibilitas dalam berdagang menjadi kunci bagaimana perkembangan seller menjadi sangat pesat. Mereka tidak perlu mendaftar NIB, tidak perlu ada NPWP dan sebagainya, mereka sudah bisa berdagang," kata Huda kepada Katadata.co.id, Jumat (19/6).
Namun menurut dia, kewajiban NIB tetap diperlukan untuk menciptakan persaingan yang lebih setara antara pedagang online dan offline.
"Ketika dibatasi dengan NIB, NPWP dan sebagainya maka ada restriksi bagi mereka yang ingin masuk ke e-commerce. Tapi apakah perlu dilakukan untuk pedagang e-commerce membuat NIB? Saya bisa menjawab, perlu untuk memberikan level playing field yang sama dengan pedagang luring," ujarnya.
Huda menjelaskan pedagang yang beroperasi secara offline selama ini wajib memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan perizinan usaha. Karena itu, seller marketplace juga perlu memiliki legalitas yang sama.
"Mereka harus diatur dan memiliki izin juga sama seperti pedagang di pasar dan sebagainya," katanya.
Meski mendukung kewajiban NIB, Huda mengingatkan pemerintah agar proses perizinan tetap sederhana dan tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha mikro. Salah satu caranya dengan mendorong penggunaan badan usaha perseorangan yang prosesnya lebih mudah dibandingkan mendirikan perseroan terbatas atau PT.
Setelah NIB, Seller Bersiap Hadapi Pungutan Pajak OtomatisSelain kewajiban legalitas usaha, pedagang online akan menghadapi perubahan dalam mekanisme perpajakan.
Pemerintah berencana menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada Juli 2026.
Kebijakan itu bukan merupakan pengenaan pajak baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperluas kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang selama ini berkembang pesat.
Meski demikian, tidak semua pedagang marketplace akan terkena pungutan tersebut. Pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenai pemungutan PPh 0,5%, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga perlindungan bagi usaha mikro yang masih berskala kecil
Menurut Huda, kombinasi kewajiban NIB dan pemungutan pajak dapat memperkuat proses formalisasi ekonomi digital. Namun di sisi lain, pemerintah perlu mengantisipasi potensi perpindahan pedagang ke kanal perdagangan lain yang belum terintegrasi dengan sistem pemungutan pajak.
Risiko Seller Pindah ke Media SosialHuda menilai sebagian pedagang berpotensi mengalihkan aktivitas penjualannya ke media sosial, live commerce, atau transaksi langsung untuk menghindari tambahan kewajiban administrasi dan perpajakan.
"Ini harus diantisipasi oleh pemerintah karena fraud di social commerce lebih besar peluangnya. Pemantauan pun akan lebih susah," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memastikan proses formalisasi ekonomi digital tidak menghambat pertumbuhan UMKM dan pelaku usaha baru.
Pandangan serupa disampaikan ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi.
Menurut dia, penerapan pemungutan pajak melalui marketplace akan memengaruhi perhitungan bisnis para seller, mulai dari margin keuntungan, harga jual, biaya platform, hingga pilihan kanal penjualan.
Pedagang yang selama ini beroperasi secara informal juga akan menghadapi tekanan administrasi yang lebih besar karena transaksi mereka menjadi lebih mudah terpantau oleh otoritas pajak.
“Sebagian pedagang mungkin menaikkan harga, mengurangi diskon, atau memindahkan sebagian transaksi ke media sosial, pesan langsung, live commerce, dan kanal informal lain yang belum tersentuh pemungutan otomatis,” kata Syafruddin.
Ia menilai risiko migrasi tersebut cukup nyata, terutama bagi pedagang kecil yang memiliki literasi pajak rendah atau menganggap pungutan 0,5% sebagai beban tambahan.
Pemerintah Diminta Perjelas Mekanisme PajakSyafruddin menilai pemerintah perlu memastikan edukasi perpajakan berjalan baik sebelum kebijakan diterapkan.
“Direktorat Jenderal Pajak perlu menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan kewajiban pajak, sehingga seller tidak menanggung pajak ganda,” ujarnya.
Ia juga meminta marketplace menyediakan informasi transaksi dan bukti pungut secara sederhana agar pedagang memahami kewajiban perpajakannya sekaligus merasa terlindungi.
Menurut Syafruddin, komunikasi yang buruk berisiko mendorong perpindahan transaksi ke kanal informal yang lebih sulit diawasi. Sebaliknya, jika implementasinya berjalan baik, kombinasi kewajiban NIB dan pemungutan pajak justru dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat.
“Jika komunikasi baik, kebijakan ini justru dapat menyehatkan ekosistem e-commerce karena menciptakan persaingan yang lebih adil antara pedagang online, pedagang offline, pelaku formal, dan pelaku informal,” katanya.




