Gowa, tvOnenews.com - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pungutan liar (pungli) terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa setelah Abdullah Sirajuddin menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih tiga belas jam, rabu (17/6/2026).
Dalam konferensi persnya, Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman didampingi Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru dan Kanit Tipikor, Ipda Agus, mengungkapkan, jika tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan yang dikombinasikan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penerbitan izin PBG dan SLF di lingkungan Dinas Perkimtan Gowa.
"Kami menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan guna kepentingan penyidikan," ujar AKBP M. Aldy Sulaiman. Jumat (19/06/2026).
Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang berlangsung secara sistematis dalam pengurusan perizinan bangunan di Kabupaten Gowa.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga meminta dan menerima sejumlah uang secara ilegal dari berbagai pihak, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan, hingga korporasi yang mengajukan izin PBG maupun SLF.
Polisi menyebut, uang tersebut dikumpulkan dengan dalih pembiayaan kegiatan dinas maupun sebagai fee untuk memperlancar proses penerbitan izin.
Untuk menyamarkan aliran dana, tersangka diduga tidak menggunakan rekening pribadinya. Sebaliknya, ia memanfaatkan rekening milik seorang tenaga honorer Dinas Perkimtan Gowa berinisial FSZ sebagai rekening penampungan.
"FSZ merupakan staf honorer yang rekeningnya digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil pungutan liar. Yang bersangkutan saat ini berstatus saksi dan cukup kooperatif dalam membantu penyidik mengungkap alur perintah dari tersangka," jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan, penyidik menemukan total dana sebesar Rp1.861.320.000 yang masuk ke rekening penampungan tersebut.
Namun demikian, polisi menegaskan angka tersebut masih merupakan temuan awal karena baru berasal dari satu rekening yang berhasil diidentifikasi.




