Polisi Jamin Hak dan Kewajiban Roy Suryo serta Dokter Tifa Tetap Terlindungi

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan akan menjamin hak dan kewajiban tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

"Kami lakukan ini dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (19/6/2026).

Iman menegaskan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, hukum materiil, dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca Juga :
Penampakan Roy Suryo Usai Ditangkap, Nenteng Rompi Oranye dan Segelas Minuman

"Proses ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun golongan," ujarnya.

 

Baca Juga :
Tangkap Roy Suryo Cs, Polisi Pastikan Keberadaan Tersangka untuk Kelancaran Pelimpahan 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dukung MBG, Garda Bangsa: Kritik Boleh, Provokasi Jangan
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Pengusaha MBG Kritik Penghapusan Insentif Selama Libur Sekolah
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Meski Punya Keluhan, Purbaya Pastikan Kepercayaan Pemerintah China ke RI Tetap Terjaga
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
John Herdman Antusias Temui Prabowo, Bidik Timnas Indonesia Tembus Piala Dunia 2030
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Liburan Sekolah, Saatnya Main Bareng Elmo & Friends
• 23 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.