JAKARTA, KOMPAS.com - Buronan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy Pratama, Frans Antoni, diketahui sempat dua kali berpindah tempat persembunyian di Thailand sebelum akhirnya ditangkap polisi di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Dalam pelariannya, Frans Antoni dibantu oleh orang-orang suruhan dari jaringan Fredy Pratama yang merupakan warga negara Thailand," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Bareskrim Sebut Frans Antoni, Anak Buah Fredy Pratama, Sudah Buron sejak 2023
Frans Antoni berpindah-pindah lokasi dengan bantuan orang-orang suruhan Fredy Pratama yang merupakan warga negara Thailand.
"Frans Antoni juga sempat berpindah di beberapa tempat, kami monitor daerah Phatthanakan. Phatthanakan ini merupakan daerah cukup elite di Kota Bangkok, Thailand. Sampai akhirnya menetap kurang lebih hampir selama dua tahun di daerah Narasiri, Thailand," kata Eko.
Lanjut Eko, Frans kemudian masuk ke Malaysia secara ilegal dengan bantuan jaringan Fredy Pratama sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Tim delegasi Polri yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap Frans di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur pada Kamis (18/6/2026) pukul 07.30 waktu setempat.
Baca juga: Istri Frans Antoni, Anak Buah Fredy Pratama, Ikut Diperiksa Bareskrim
Sehari kemudian, Jumat sore, Frans dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Peranan Frans Antoni, dia merupakan pengendali keuangan, kemudian pengendali lapangan, pengendali operasional dari sindikat narkotika pimpinan Fredy Pratama," jelas Eko.
Frans Antoni atur perputaran uang lintas negaraBerdasarkan hasil penyidikan, Frans diduga mengatur perputaran uang hasil kejahatan melalui money changer ilegal di Indonesia, Malaysia, dan Thailand, serta menggunakan aset kripto untuk mempermudah pemindahan dana lintas negara.
Polri mencatat Frans telah mengangkut uang tunai hasil kejahatan dari Indonesia ke Thailand sejak 2017 hingga 2023 dengan frekuensi rata-rata dua hingga tiga kali setiap bulan.
Total perjalanan pengangkutan uang tersebut diperkirakan mencapai 168 kali dengan nilai minimal Rp 1 miliar pada setiap pengiriman.
Frans Antoni telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 12 November 2023 dalam kasus TPPU jaringan Fredy Pratama.
Usai pemulangannya ke Indonesia, Bareskrim akan mendalami keterlibatan Frans untuk mengungkap aliran dana serta memburu anggota jaringan Fredy Pratama lainnya yang masih buron, termasuk Fredy Pratama yang telah berstatus Red Notice.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




