HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Polemik mengenai kartu tanda anggota (KTA) yang tidak diperpanjang sehingga berujung pada gugurnya keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendapat tanggapan dari Pengurus Pusat.
Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zugito, menegaskan bahwa sosialisasi terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Ketentuan Peraturan Organisasi telah dilakukan kepada seluruh PWI provinsi di Indonesia sejak beberapa bulan lalu.
Menurut Zugito, kegiatan sosialisasi tersebut telah dilaksanakan sekitar tiga bulan lalu dan mendapat respons positif dari berbagai daerah.
“PWI Pusat sudah mensosialisasikan AD/ART, KEJ, dan KPW kepada seluruh PWI provinsi. Banyak yang merespons dengan baik, dan bagi yang belum memahami aturan tersebut, kami selalu memberikan penjelasan setiap saat,” ujar Zugito.
Ia berharap materi sosialisasi yang telah diberikan oleh Pengurus Pusat dapat diteruskan oleh pengurus provinsi kepada PWI kabupaten dan kota agar seluruh anggota memahami hak dan kewajibannya sebagai anggota organisasi.
“Kami berharap setelah sosialisasi di tingkat pusat dan provinsi, informasi ini dilanjutkan hingga ke tingkat kabupaten dan kota sehingga tidak ada lagi anggota yang tidak memahami aturan organisasi,” katanya.
Penegasan tersebut muncul di tengah mencuatnya persoalan keanggotaan sejumlah wartawan yang dinyatakan gugur karena KTA mereka telah melewati batas waktu perpanjangan.
Dalam sejumlah forum diskusi sebelumnya, beberapa jurnalis dari TVRI dan RRI mengaku status keanggotaannya tidak lagi aktif meski telah mengantongi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama.
Ketua PWI Sulawesi Selatan, Suwardi Thahir, menyebut persoalan tersebut sebagai tantangan yang perlu segera dituntaskan melalui pembenahan administrasi dan peningkatan sosialisasi aturan organisasi.
“Ini adalah tantangan nyata yang harus segera kita selesaikan. Banyak rekan kita yang menjadi korban minimnya sosialisasi terkait aturan perpanjangan KTA. Padahal kapasitas mereka sebagai wartawan telah teruji melalui UKW,” ujarnya.
Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga PWI periode 2025–2030, Bab III tentang Keanggotaan Pasal 6 Ayat (1), keanggotaan dinyatakan gugur apabila anggota meninggal dunia, berstatus sebagai PNS, TNI atau Polri, tidak lagi menjalankan kegiatan jurnalistik lebih dari satu tahun, tidak memperpanjang kartu anggota lebih dari satu tahun, belum memiliki sertifikat kompetensi bagi anggota biasa yang kartu anggotanya diterbitkan setelah 2012, mengundurkan diri, dikenai sanksi pemberhentian penuh, atau berstatus terpidana dengan vonis satu tahun atau lebih.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa keterlambatan memperpanjang KTA lebih dari satu tahun menjadi salah satu penyebab otomatis gugurnya status keanggotaan.





