Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dua perusahaan pergadaian.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, keduanya yakni PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara yang merupakan perusahaan tingkat provinsi menjadi tingkat nasional.
"Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, keduanya dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik," kata Agus, Jumat (19/6/2026).
Persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tanggal 7 Mei 2026.
Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Pada April 2026, penyaluran pinjaman industri pergadaian mengalami peningkatan sebesar 56,80 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp157,20 triliun, berdasarkan data OJK.
Proporsi penyaluran pinjaman terbesar adalah PT Pegadaian konvensional yaitu Rp130,24 triliun atau 82,85 persen dari total penyaluran pinjaman industri pergadaian.
Adapun sumber pendanaan pergadaian periode April 2026 sebesar Rp123,31 triliun, meningkat 73,07 persen (yoy). Sumber pendanaan perusahaan pergadaian berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp105,39 triliun (85,46 persen) dan surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp17,93 triliun (14,54 persen).
(Nur Ichsan Yuniarto)





