Empat Kerabat Termasuk Adik Brigadir Rizka Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir Esco, Divonis 8 Bulan 7 Hari

viva.co.id
16 jam lalu
Cover Berita

Mataram, VIVA – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, dalam amar putusan menyatakan empat kerabat Brigadir Rizka Sintiani ikut terlibat dalam kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama delapan bulan dan tujuh hari penjara," kata I Putu Suyoga, ketua majelis hakim membacakan putusan keempat terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.

Baca Juga :
Perampokan di Menteng Ternyata Skenario Percobaan Pembunuhan Berencana Rekan Kerja
Brigadir Rizka Aniaya Suaminya Brigadir Esco hingga Tewas karena Masalah Utang

Adapun empat kerabat Brigadir Rizka yang dijatuhi hukuman tersebut adalah Amaq Saiun bersama istrinya, Nuraini, Paozi rekan terdakwa bersama korban, dan Dani yang merupakan adik Brigadir Rizka.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyembunyikan atau menghilangkan jejak perbuatan Brigadir Rizka melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga tewas.

Para terdakwa dinyatakan telah membopong jenazah Brigadir Esco dari kamar anaknya menuju kamar Danu yang berada di belakang rumah, Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat.

Dengan menyatakan hal tersebut, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 270 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai menghambat terungkapnya fakta kematian korban serta menimbulkan penderitaan bagi keluarga Brigadir Esco.

Berdasarkan dakwaan jaksa, para terdakwa diduga membantu menutupi kematian Brigadir Esco dengan merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah sebagai bunuh diri.

Terdakwa Amaq Saiun disebut berperan membantu memindahkan jenazah korban dan ikut dalam rekayasa tempat kejadian perkara. Kemudian terdakwa Nuraini membantu membersihkan bercak darah di lokasi kejadian, sementara Dani dan Paozi disebut membantu memindahkan jenazah korban ke lokasi penemuan di kebun belakang rumah.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Paozi menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sedangkan Amaq Saiun, Nuraini, dan Dani menyatakan masih pikir-pikir.

Baca Juga :
Bunuh Suaminya Brigadir Esco, Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun Penjara
Bunuh Lima Orang Sekeluarga di Indramayu, Ririn Rifanto Dituntut Hukuman Mati
Misteri Pembunuhan Dua Perempuan di Banyumas Terpecahkan, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng Kepala

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Usai Tes Kesehatan, Ini Alasan Keduanya Dirawat di RS Polri
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Serba-serbi Offside, Aturan Sepak Bola yang Paling Sering Bikin Bingung
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Prajurit TNI Terpidana Kasus Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Kementerian PKP Gelontorkan Rp2,2 Triliun untuk Kebut Pembangunan Huntap Korban Bencana Sumatera
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Bunga KPR 1,75%, Promo KKB, Travel Fair hingga Cashback Jutaan
• 38 menit laluviva.co.id
Berhasil disimpan.