JAKARTA, KOMPAS.TV – Gufroni selaku kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi, menduga ada prosedur yang dilabrak dalam penangkapan kliennya.
Gufroni menyampaikan hal itu dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Sabtu (20/6/2026), menjawab pertanyaan tentang apa yang menjadi ganjalan terkait penangkapan Roy dan Tifa.
Ia menyebut pihaknya protes terhadap upaya paksa berupa penangkapan terhadap kedua kliennya, karena selama ini mereka selalu bersikap kooperatif.
“Tentu saja kami protes ya terhadap upaya paksa, dalam hal ini penangkapan terhadap kedua klien kami. Karena sejauh ini klien kami sangat kooperatif, bahkan wajib lapor selalu dilaksanakan,” tuturnya.
“Jadi sebetulnya tidak ada alasan penyidik melakukan penangkapan,” ucapnya.
Baca Juga: Roy Suryo dan Tifa Jalani Rawat Inap karena Disebut Ada Penyakit Bawaan
Ia menambahkan, jika memang penyidik memerlukan kehadiran keduanya dalam proses pelimpahan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan, mereka bisa menyampaikan surat panggilan.
“Kalaupun misalnya berkas mau dilimpahkan ke kejaksaan, cukup dengan menyampaikan surat panggilan untuk datang ke Polda untuk dilaksanakan pelimpahan kekejaksaan,” tuturnya.
“Menurut saya ini berlebihan tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan upaya-upaya paksa itu.”
Ia bahkan menduga ada prosedur yang dilabrak dalam proses penangkapan tersebut, karena polisi masuk ke ruang privat Roy Suryo.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- dokter tifa
- ijazah jokowi
- roy suryo ditangkap
- jokowi





