jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) didesak untuk mengusulkan guru PPPK menjadi PNS.
Menurut Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo, alih status PPPK ke PNS menjadi solusi paling tokjer untuk menuntaskan masalah aparatur sipil negara (ASN) kontrak tersebut.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Perpanjangan Kontrak Guru PPPK Daerah Ini Tanpa Seleksi Ulang
"Kemendikdasmen harus mendorong guru PPPK menjadi PNS. Dengan begitu, gaji menjadi tanggung jawab pusat," kata Eko kepada JPNN, Sabtu (20/6/2026).
Ketika gaji sudah menjadi urusan pusat, lanjutnya, pemda akan fokus membangun sekolah dan sarana sekolah.
BACA JUGA: Info Terbaru RUU Sisdiknas, Seluruh Guru PPPK Paruh Waktu Harus Tahu, Kabar Baik
Tokoh muda pendidikan Riau ini mengingatkan kembali keinginan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti agar profesi guru seharusnya PNS, bukan PPPK.
Mendapatkan guru ASN butuh proses panjang dan dana besar. Ketika sudah diperoleh guru PPPK, tiba-tiba kedudukannya terancam karena pemda kesulitan bayar gaji.
Jika sistem itu tidak diubah, Eko yakin sampai kapan pun kekurangan guru tidak akan terseelesaikan.
"Guru PPPK punya NIP dari Badan Kepegawaian Negara, tetapi kedudukannya lemah karena sistem kontrak. Jadi, kalau pemda kesulitan bayar, kepala daerah akan pilih tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK- nya," terang Eko.
Dia menilai dalam beberapa tahun ini persoalan ASN PPPK tidak selesai, bahkan sudah hampir 2 tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto belum juga tuntas.
Akibatnya, banyak kepala daerah mengeluh soal gaji PPPK dan PPPK paruh waktu saat raker/RDP/RDPU Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat maupun daerah tanggal 8 Juni 2026.
"Seharusnya pemerintah pusat, yaitu Kemendikdasmen, KemenPANRB, BKN, Kemenkeu, dan Kemendagri menyodorkan solusi alih status PPPK ke PNS kepada Presiden Prabowo. Kalau semua PPPK diangkat PNS, maka tuntas semua persoalan ASN PPPK provinsi, kabupaten/kota," beber Eko Wibowo.
Dia yakin masalah PPPK dan PPPK paruh waktu tidak akan menjadi bom waktu bagi pemerintah bila pengangkatan PNS direalisasikan. Pemda juga tidak akan mewacanakan merumahkan PPPK dan PPPK paruh waktu. (esy/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad




