KPK Sita Dokumen Usai Geledah 3 Kantor di Bali Terkait Kasus Silmy Karim

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah tiga kantor di Bali.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen,” ujar Juru Bicara Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Budi mengatakan, barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut, termasuk keterkaitannya dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam hal ini, penyidik melakukan penggeledahan di Bali, sejak Rabu (17/6/2026) hingga Sabtu (19/6/2026).

Baca juga: KPK Geledah 3 Lokasi Sekaligus di Bali Terkait Kasus Eks Wamen Silmy Karim

“Penggeledahan dilakukan di 3 lokasi, yaitu di Kantor PT. Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ucap dia.

Pada Jumat kemarin, penyidik KPK memeriksa Silmy Karim di Gedung KPK Merah Putih.

“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.

“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Budi mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar dia.

Baca juga: KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Posisi PDIP di Pemerintah Dipertanyakan, Deddy Sitorus Heran Ada Pihak yang Nyinyir
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Link Live Streaming Semifinal Macau Open 2026: Tiga Wakil Indonesia Bidik Final
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Kubu Jokowi Bantah Politisasi Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Penerimaan Pajak Bisa Hilang Akibat MBG, Surat Kepala BGN Lama Disorot
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Perantau Asal Jawa Tengah Persembahkan Gebyar Harmoni Budaya di Jakarta
• 12 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.