Grid.ID – Publik dikejutkan dengan berita wanita di Bandung disekap pacar 3 tahun. Keluarga korban menceritakan kondisi terkininya kepada Maia Estianty.
Diberitakan sebelumnya, wanita berinisial YTR (29), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diduga menjadi korban penyekapan dari sang kekasih, TH (30). Wanita di Bandung disekap pacar 3 tahun tersebut juga mengalami penganiayaan berat.
Penyekapan ini terungkap saat keluarga mendapat laporan bahwa YTR tengah dirawat di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, kaki, tangan, dan tidak bisa melihat.
Kronologinya berawal dari sebuah konser musik di Kota Bandung pada 2023 silam. Saat menonton konser, YTR berkenalan dengan TH.
Setelah berkenalan, hubungan keduanya menjadi semakin intens dan berujung pada jalinan asmara. YTR juga sempat mengenalkan TH kepada keluarganya dengan mengajaknya ke rumah.
Sayangnya, pertemuan itu jadi momen terakhir adik korban bertemu YTR sebelum menghilang selama 3 tahun. Sejak saat itu, YTR diketahui sudah tak pernah lagi pulang ke rumah.
Kepada Maia Estianty, keluarga YTR menceritakan kondisi terkininya. Dalam unggahan Instagram @maiaestiantyreal pada Minggu (21/6/2026), Melani yang mewakili keluarga membeberkan korban tidak lagi bisa melihat.
“Katanya kondisi matanya sudah tidak tertolong alias sudah tidak melihat ya?” tanya Maia Estianty.
“Terkait mata memang sebelah kanan itu hancur, sebelah kiri katanya mengecil,” tutur Melani menjelaskan.
Luka berat yang dialami YTR setelah 3 tahun penyekapan rupanya bukan itu saja. Pasalnya, saat ditemukan, kondisi kepalanya sudah bengkak dan terdapat beberapa belatung di dalamnya.
“Kepala udah bengkak, mungkin lukanya udah lama banget didiemin, nemuin ada beberapa belatung,” ujarnya.
Melani membongkar kekejian yang dialami YTR selama disekap pacar. Ia menyebut harta korban juga dikuras habis-habisan. Setelah hartanya habis tak bersisa, ia kemudian menjadi sasaran kekerasan.
“Setelah harta dia habis, dia dipukulin. Mulai dari harta, motor dijual, HP, laptop, emas-emas semua dikuras. Terus ada tabungan BPJS Ketenagakerjaan juga dikuras. Terus paylater-paylater semuanya dibobol,” kata Melani.
Praktisi hukum, Vino yang membantu keluarga YTR pun angkat bicara. Ia menyebut, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), setidaknya ada 3 pasal yang bisa menjerat terduga pelaku TH.
“Kalau dituntut nih, kemungkinan pasal berlapis pasti ada dong,” ujar Maia Estianty.
“Tadi saya sudah lihat untuk SP2HP-nya, untuk hal ini, pihak terduga pelaku dikenakan 3 pasal berlapis,” tutur Vino.(*)
Artikel Asli




