JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyekapan dan dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ia mendesak pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap korban dapat segera ditangkap.
“Kami meminta kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Proses hukum harus terus berjalan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban," kata Sari dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Baca Juga: Perempuan Diduga Disekap dan Dianiaya selama 3 Tahun, Korban Alami Luka Berat
Pelaku, kata ia, harus dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan ketentuan dalam KUHP.
Menurut Sari, peristiwa yang menimpa korban tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Kasus tersebut juga dinilai tidak hanya merupakan tindak pidana, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang menimbulkan dampak fisik maupun psikologis yang mendalam bagi korban.
“Kami mengecam keras tindakan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya, dilansir dari laman resmi DPR RI.
Selain penegakan hukum, mantan pimpinan Komisi III DPR RI ini juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
“Korban harus mendapatkan perlindungan yang maksimal, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan trauma yang berkelanjutan," ujarnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- dpr
- Wakil Ketua DPR
- penyekapan perempuan di bandung
- penganiayaan
- pelaku penyekapan
- perempuan disekap 3 tahun





