Penghormatan pada proses hukum sebagai cermin kedewasaan berdemokrasi

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat.

Sebagian kalangan mendukung langkah penegakan hukum tersebut, sementara sebagian lainnya menyampaikan keberatan dengan berbagai alasan.

Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun demikian, dinamika tersebut juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Tidak lama setelah penahanan tersebut, beredar surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Nomor 025/PP-TNI/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.

Surat yang kemudian dipublikasikan melalui akun X milik Said Didu itu menyampaikan keberatan atas penahanan kedua tersangka dengan alasan tindakan tersebut dinilai tidak proporsional, kurang mencerminkan rasa keadilan, serta dianggap belum sepenuhnya menghormati hak warga negara.

Dalam negara demokrasi, penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk para purnawirawan.

Pada saat yang sama, hak tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Ketika suatu perkara telah memasuki tahap penyidikan dan seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik, maka proses selanjutnya pada prinsipnya diserahkan kepada mekanisme hukum yang tersedia, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Dari perspektif tersebut, surat keberatan tersebut dapat dipandang berpotensi menimbulkan persepsi sebagai bentuk tekanan moral terhadap proses penegakan hukum, meskipun penyusunnya tentu dapat memiliki maksud yang berbeda.

Isi surat lebih banyak menyoroti kepentingan dua orang tersangka, sementara perhatian terhadap kedudukan pihak pelapor maupun kepentingan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum tidak tampak memperoleh porsi yang sama.

Baca juga: Roy Suryo dan Tifa dirawat di RS Polri Kramat Jati usai pemeriksaan

Baca juga: Gibran respons penahanan Roy Suryo dan Tifa, doakan kesembuhan

Berbagai Dimensi

Terlepas dari apakah seseorang sependapat atau tidak dengan penilaian tersebut, peristiwa ini mengingatkan bahwa keadilan selalu memiliki berbagai dimensi yang perlu dipertimbangkan secara seimbang.

Filsuf Yunani, Plato, memandang keadilan sebagai "jiwa" dari hukum. Menurut Plato, hukum tidak cukup dipahami sebagai kumpulan aturan tertulis, melainkan harus dijalankan dengan berlandaskan moralitas, kebijaksanaan, dan orientasi pada kebaikan bersama.

Pandangan tersebut menunjukkan hukum tidak hanya berbicara mengenai pasal demi pasal, tetapi juga menyangkut etika, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hak semua pihak.

Dalam hal perkara yang sedang berjalan, penghormatan terhadap proses hukum juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral warga negara.

Ketika seseorang telah berstatus sebagai tersangka, pembuktian atas perkara tersebut pada akhirnya menjadi kewenangan lembaga peradilan, bukan semata-mata ruang perdebatan di ranah publik.

Dari perspektif hukum acara pidana, terdapat pula prinsip bahwa selama proses hukum berlangsung, tersangka diharapkan tidak melakukan perbuatan yang dapat berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diproses.

Penulis mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan Pasal 100 ayat (5) huruf f KUHAP yang menekankan pentingnya tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan selama proses hukum berjalan.

Dari sudut pandang penghormatan terhadap proses hukum, berbagai pernyataan yang terus mengulang substansi perkara yang sedang diperiksa berpotensi memengaruhi persepsi publik sebelum seluruh proses pembuktian selesai.

Baca juga: Roy Suryo dan Tifa segera dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Mekanisme Pembuktian

Sah-sah saja jika memang ada perbedaan pandangan mengenai substansi perkara tersebut, tapi fakta-fakta hukum pada akhirnya akan diuji melalui mekanisme pembuktian yang tersedia di pengadilan.

Penyampaian tuduhan secara berulang sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap berpotensi memperpanjang polarisasi di kalangan masyarakat sekaligus memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Dalam hal itulah, surat keberatan para purnawirawan dapat dinilai belum sepenuhnya menghadirkan keseimbangan dalam melihat perkara.

Fokus perhatian lebih banyak diberikan kepada kepentingan dua orang tersangka, sementara kedudukan Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang merasa dirugikan oleh dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah palsu belum memperoleh ruang pertimbangan yang setara.

Berdasarkan keterangan yang telah disampaikan penyidik Polda Metro Jaya kepada publik, informasi yang dipersoalkan dinyatakan tidak benar sehingga menjadi salah satu dasar dilakukannya penetapan tersangka setelah alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, benar atau tidaknya seluruh unsur perkara tetap akan ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan.

Perbedaan cara pandang seperti ini merupakan bagian dari dinamika negara demokrasi. Namun demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan kebebasan menyampaikan pendapat, melainkan juga kedewasaan untuk menerima bahwa setiap sengketa hukum memiliki mekanisme penyelesaiannya sendiri.

Pengadilan dibentuk agar kebenaran ditentukan melalui pembuktian yang objektif, bukan oleh siapa yang paling kuat membangun opini di ruang publik.

Dalam perspektif itu, surat keberatan tersebut dapat dipahami lebih sebagai representasi pandangan kelompok tertentu daripada cerminan keseluruhan aspirasi masyarakat. Oleh sebab itu, setiap pihak patut menjaga agar proses penegakan hukum tetap berlangsung secara independen tanpa tekanan dari kepentingan mana pun.

Seluruh elemen masyarakat juga diharapkan menghormati setiap tahapan yang dijalankan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip yang harus terus dijaga adalah bahwa Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat).

Maka, penyelesaian setiap perkara sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang telah disediakan, dengan tetap membuka ruang bagi pengawasan publik yang dilakukan secara proporsional dan bertanggung jawab.

Kekuatan sebuah negara hukum tidak hanya diukur dari semaraknya perdebatan di ruang publik, tetapi juga dari kemampuan seluruh elemen bangsa menghormati proses, prosedur, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ketika masyarakat mampu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk menjalankan tugasnya secara profesional, maka keadilan memiliki kesempatan untuk bekerja secara lebih objektif.

Hukum mungkin tidak selalu memuaskan semua pihak dalam waktu yang bersamaan. Namun penghormatan terhadap proses hukum merupakan fondasi penting agar keadilan tetap hidup sebagai milik seluruh warga negara, bukan hanya milik mereka yang memiliki pengaruh paling besar.

Baca juga: Kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa

Baca juga: Polisi sebut pengamanan paksa Roy Suryo & Tifa sesuai prosedur


*) C. Suhadi SH MH adalah Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP).




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Beri Diskon Tarif Transportasi saat Libur Sekolah 2026, Ini Rinciannya
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dipaksa Dewasa Sebelum Waktunya: Berhentilah Memuji Ketegaran Anak Broken Home
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi Nanti Malam Pukul 23.00 WIB
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Analis Pertahanan Barat: Iran Ambil Peluang untuk Pecah Belah Kongsi AS-Israel
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Detik-detik Motor Anggota Kopassus Dicolong saat Berkunjung ke Rumah Orang Tuanya di Cakung
• 11 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.