JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya (PMJ) tegaskan pelimpahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejati sesuai KUHAP.
Pihak PMJ menyatakan bahwa penyidik resmi melaksanakan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada Senin 22 Juni 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan jika pelimpahan dilakukan sekitar pukul 09.15 WIB sebagai tindak lanjut atas hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara lengkap.
"Hari ini Senin, 22 Juni 2026, lebih kurang pukul 09.15 WIB, untuk dua orang tersangka, saudara RS dan saudari TT, akan ditahapduakan," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Roy Suryo dan Dokter Tifa Kembali ke PMJ usai Dirawat di RS Polri: Siap Diserahkan ke Kejari
Ia menegaskan proses hukum yang berjalan bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melewati seluruh tahapan sesuai prosedur.
"Proses hukum ini tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini kita tahapduakan," tegasnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penyidik telah melimpahkan tanggung jawab atas kedua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran terkait dokumen elektronik kepada pihak kejaksaan.
"Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maupun dokumen elektronik. Tersangka atas nama RS dan TT hari ini kami limpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta," jelasnya.
BACA JUGA:Gibran soal Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ikuti Saja Proses Hukum yang Ada
Disebutkannya, setiap tindakan penyidik, mulai dari pemanggilan, penangkapan hingga penahanan, dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
"Semua prosedur hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentunya menjadi pedoman kami dalam melaksanakan proses penyidikan. Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," sebutnya.
Menanggapi isu adanya intervensi terhadap penyidikan, Iman mengatakan pihaknya tetap bekerja secara profesional meski terdapat berbagai upaya yang dinilai dapat menghambat jalannya proses hukum.
"Kalau intervensi, lebih tepatnya ada upaya mencoba menghalang-halangi, mengganggu, atau menghambat proses penyidikan. Namun penyidik tetap menyikapinya secara bijak dan tetap berpedoman pada prosedur KUHAP," bebernya.
Menurutnya, berbagai narasi yang berkembang di media sosial tidak dapat dijadikan dasar dalam menilai proses hukum.
- 1
- 2
- »





