JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya menekan angka pengangguran melalui skema padat karya.
Sebanyak 2.843 kesempatan kerja dibuka untuk warga yang mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.
Skema padat karya ini berbeda dengan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau pegawai kontrak daerah yang memiliki kontrak tahunan.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Pabrik Sandal Cipondoh, Sudah 10 Jam Tak Kunjung Padam
Para pekerja padat karya akan ditugaskan di bawah kendali pihak ketiga selaku pemenang tender proyek kedinasan.
Langkah taktis ini diambil sebagai respons cepat terhadap lesunya situasi ekonomi yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat di tingkat bawah.
Kendati demikian, status pekerja program padat karya bersifat temporer, antara satu hingga tiga bulan.
Penyerapan 2.843 lowongan kerja dilakukan secara bertahap. Melalui program ini, masyarakat terlibat dalam perawatan, penataan, hingga pemeliharaan infrastruktur kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pembukaan ribuan lapangan kerja padat karya merupakan bagian penggunaan anggaran langsung menyentuh warga.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 22 Juni 2026, Yuk Segera Perpanjang!
"Ini adalah bagian dari bantuan sosial yang produktif bagi warga Jakarta yang paling membutuhkan. Kami ingin manfaat ekonomi dari APBD DKI dan kegiatan pembangunan di wilayah Jakarta bisa dirasakan langsung tanpa perantara yang berbelit," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jumat 12 Juni 2026.
Hal senada disampaikan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris.
Ia menegaskan program ini murni skema kemitraan jangka pendek untuk mendongkrak pendapatan domestik rumah tangga kurang mampu.
Masyarakat diminta memahami bahwa skema ini tidak menjanjikan pengangkatan menjadi pegawai tetap Pemprov maupun PJLP yang mendapat kontrak per tahun.
BACA JUGA:Patung Jenderal Sudirman Takkan Dipindahkan, Pramono Akui Sempat Merenung
- 1
- 2
- 3
- »





