JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meneken UU Polri Nomor 5 Tahun 2026.
Berdasarkan situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Senin (22/6/2026), Prabowo menandatangani UU Polri pada 17 Juni 2026 lalu.
Baca juga: Bertemu Megawati, Gerakan Nurani Bangsa Singgung soal Revisi UU Polri
Adapun revisi ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Memutuskan: Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis salinan UU Polri yang baru tersebut.
"Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026 Presiden Republik Indonesia, ttd, Prabowo Subianto," lanjutnya.
Baca juga: UU Polri Baru: Dari Kelembagaan Menuju Keadilan Rasa Aman
Dikutip dari Kompas.id, berikut sejumlah perubahan dalam RUU Polri:
1. Perubahan usia pensiun polisi
Perubahan batas usia pensiun diatur dalam sejumlah ayat di Pasal 30, yakni untuk tamtama dan bintara batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Kemudian, untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun, dan khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Ayat lain mengatur batas usia pensiun dikecualikan bagi anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional yang batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
Selain itu, diatur pula bahwa anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya satu tahun atas usul Kapolri atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di ketentuan peralihan disebutkan bahwa batas usia pensiun terbaru itu berlaku berlaku bagi anggota Polri yang berusia 56 tahun pada saat UU Polri terbaru mulai berlaku. Adapun anggota Polri yang berusia 57 tahun pada saat UU ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.
Aturan terbaru tersebut mengubah usia pensiun maksimum bagi anggota Polri yakni 58 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun, yang berlaku di UU Nomor 2/2002.
Baca juga: Kritik Keras Mahfud MD atas UU Polri: Reformasi Dinilai Setengah Hati, Jabatan Kapolri Dipaksakan
2. Polisi di jabatan sipil
Aturan menyangkut polisi yang bertugas di luar organisasi Polri pun dibuat lebih longgar melalui revisi UU Polri kali ini. Aturan terbaru terkait polisi di jabatan sipil ini menjadi salah satu pasal baru yang disisipkan, yakni di Pasal 28A.
Pasal tersebut tak lagi mengharuskan polisi mundur atau pensiun dari Polri saat menjabat posisi di kementerian/lembaga seperti sebelumnya terang disebutkan di Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2/2002.





