jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Kejari Jaksel mengungkap sejumlah alasan tidak melakukan penahanan tersebut.
"Kami sampaikan bahwa berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka, maka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6).
BACA JUGA: Ini Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa Kesehatannya di RS Polri
Marcelo menyatakan bahwa ada sejumlah pertimbangan, yakni keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.
Kemudian, surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif. "Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan," ungkap Marcelo.
BACA JUGA: Eggi Sudjana Desak Kejaksaan Segera Tahan Roy Suryo & Dokter Tifa
Selain itu, dengan mempertimbangkan kasus ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, maka perlu untuk sesegera mungkin memperoleh kepastian hukum.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jaksel selaku penuntut umum.
BACA JUGA: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ogah Teken Dokumen Pengalihan Tahanan, Ini Alasannya
Kedua tersangka, Roy Suryo dan Dokter Tifa, serta barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item.
Barang bukti terdiri dari beberapa jenis, yakni sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flash disk yang berisi tautan maupun video-video terkait perkara.
Adapun perkara ini terkait dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan di muka umum, baik melalui media elektronik maupun secara langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP serta Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE yang disangkakan kepada para tersangka.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di Kejari Jaksel mengenakan baju tahanan warna oranye, Senin(22/6), pukul 09.43 WIB, untuk menjalani pelimpahan tahap dua. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




