Tanggapan UI Usai Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI Ajukan Keberatan ke Kemdiktisaintek

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Indonesia (UI) memberikan tanggapan usai korban pelecehan seksual mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI mengajukan pernyataan keberatan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI.

Diketahui, pernyataan keberatan itu diajukan menyusul keputusan Rektor UI dalam menjatuhkan sanksi kepada para pelaku.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan bahwa UI menghormati hak korban untuk menempuh upaya tersebut.

Baca juga: Berkas Perkara Roy Suryo-Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jaktim, Bakal Segera Disidangkan

“UI memandang langkah ini sebagai bagian dari proses yang sah, dan tidak menempatkan diri berseberangan dengan para korban,” kata Erwin dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/6/2026).

Erwin menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku sudah berdasarkan pemeriksaan profesional dan independen oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama tim ahli.

Keputusan ini, kata Erwin, diambil berdasarkan prinsip proposionalitas dan kaitannya dengan bukti pelanggaran, bobot perbuatan, dan hal-hal yang meringankan serta memberatkan kedua belah pihak.

Meski begitu, UI juga akan mengikuti prosedur yang akan diambil Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek dalam menindaklanjuti keberatan itu.

“Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses yang sedang berjalan, UI akan mengikuti dan mendukung sepenuhnya setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, serta menyiapkan seluruh dokumen dan keterangan yang diperlukan,” ujar Erwin.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengatakan pengajuan keberatan telah disampaikan melalui kanal pengaduan Itjen Kemdiktisaintek.

 Baca juga: Nasib Hotel Sultan, Puluhan Tahun Berdiri Kini Hendak Dirobohkan

“Para korban menilai bahwa sanksi yang dijatuhkan belum mencerminkan beratnya perbuatan dan dampak yang dialami korban,” kata Timotius dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) telah menjatuhkan sanksi skorsing kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum yang terbukti melakukan pelecehan verbal terhadap mahasiswi dan dosen di lingkungan kampus.

Dari jumlah tersebut, tiga mahasiswa dijatuhi skorsing selama tiga semester sebagai sanksi paling berat.

Selain itu, tujuh mahasiswa lainnya dikenai skorsing dua semester, empat mahasiswa skorsing satu semester, dan satu terlapor lainnya mendapat sanksi administratif ringan.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan sanksi dijatuhkan setelah proses investigasi menyeluruh oleh UI bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta tim ahli.

“Penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari bocornya percakapan grup chat berisi sejumlah mahasiswa FH UI yang diduga melakukan pelecehan verbal terhadap perempuan, termasuk dosen dan mahasiswi.

Baca juga: Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Peradi Bersatu: Apa Alasan Ditangguhkan?

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kuasa hukum korban menyebut sedikitnya 27 orang menjadi korban dalam kasus ini, terdiri dari 20 mahasiswi dan tujuh  dosen. Informasi percakapan tersebut diketahui pertama kali bocor pada 2025 oleh salah satu anggota grup.

Pihak korban juga menyebut masih ada kemungkinan korban lain yang belum teridentifikasi karena tidak mengetahui bahwa mereka menjadi bahan percakapan dalam grup tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengelolaan Tambang PBNU Disahkan, Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 Tetapkan Empat Prinsip Utama
• 4 jam laluberitajatim.com
thumb
Senin Pagi, Harga Emas Antam Tak Bergerak di Rp2.668.000 per Gram
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Nasib Hotel Sultan, Puluhan Tahun Berdiri Kini Hendak Dirobohkan
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Indonesia raih kemenangan dramatis 3-2 atas Qatar
• 35 menit laluantaranews.com
thumb
Terjerat Dugaan Korupsi, Wakil Bupati Indramayu Diperiksa Kejaksaan
• 6 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.