Wamen HAM Klaim Revisi UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto menjamin Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memberikan perlindungan hukum secara penuh bagi para aktivis.

"Mereka dipastikan mendapat perlindungan hukum secara pasti sehingga tidak bisa dipidanakan atau dikriminalisasi saat melakukan advokasi yang damai tanpa kekerasan," kata Mugiyanto saat Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (23/6/2026), dikutip dari Antara.

Mugiyanto menjelaskan, selain persoalan perlindungan aktivis, RUU HAM turut menghadirkan kepastian hukum mengenai hak digital yang menegaskan kesetaraan perlakuan antara ranah daring dan luring.

Baca juga: Revisi UU HAM Dikritik DPR dan Komnas HAM

"Draf RUU ini secara resmi memperkenalkan the right to be forgotten atau hak untuk dilupakan demi melindungi masa depan seseorang," ujarnya.

Aturan baru tersebut memungkinkan seseorang meminta penghapusan catatan masa lalunya di berbagai media sosial berdasarkan penetapan resmi dari putusan pengadilan yang mengikat.

Terobosan substansial lainnya yang dihadirkan dalam RUU ini adalah pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi yang dikelola melalui sistem perwalian.

"Dana ini merupakan trust fund yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber sah lainnya seperti filantropi," ungkap Mugiyanto.

Baca juga: Wakil Menteri HAM Tegaskan Aspirasi Masyarakat Papua Jadi Bagian Penting Revisi UU HAM

Dia menjelaskan, dana abadi tersebut nantinya dikelola langsung oleh sebuah komite khusus yang beranggotakan perwakilan dari kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan pihak pemerintah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut dia, melalui skema pendanaan ini, berbagai kelompok masyarakat sipil yang memiliki program pemajuan demokrasi dapat segera mengajukan usulan pendanaan secara resmi.

"Dukungan finansial tersebut diharapkan mampu memperkuat kerja para pendamping masyarakat adat hingga akar rumput dalam menjangkau area-area yang selama ini belum tersentuh oleh pemerintah," ujar Mugiyanto.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Akan Panggil Satgas Mitigasi PHK Pemerintah Pekan ini
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
5.291 Haji Embarkasi YIA Telah Tiba di Tanah Air
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun Disiapkan Pemerintah di Semester II-2026, Termasuk Diskon Tarif Transportasi
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Terbongkar! Cara Aparat Mengejar DPO Taufik Hidayat, Sang Pelaku Penyekapan Wanita Selama 3 Tahun di Bandung
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Israel-Lebanon Mulai Perundingan Awal soal Penarikan Pasukan
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.