Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar layanan Samsat Keliling di 14 titik strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa, 23 Juni 2026. Fasilitas jemput bola ini dihadirkan guna mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa harus datang ke kantor induk.
Baca Juga :
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Selasa 23 Juni 2026Layanan Samsat Keliling hari ini tersebar di berbagai area publik mulai dari halaman parkir gedung Samsat induk, pasar, hingga pusat perbelanjaan dengan rincian jadwal sebagai berikut:
Wilayah DKI Jakarta
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng (Pukul 08.00 s.d 14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (Pukul 08.00 s.d 14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland (Pukul 08.00 s.d 14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (Pukul 09.00 s.d 15.00 WIB) & Depan TMP Kalibata (Pukul 09.00 s.d 14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 08.00 s.d 14.00 WIB)
Wilayah Tangerang dan Serpong
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (Pukul 09.00 s.d 13.00 WIB)
- Serpong: Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00 s.d 14.00 WIB) & ITC BSD (Pukul 16.00 s.d 18.00 WIB)
- Ciledung: Giant Poris Gaga Indah Kecamatan Tangerang & Metland Cyber City Cipondoh (Pukul 09.00 s.d 14.00 WIB)
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (Pukul 09.00 s.d 12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading Serpong (Pukul 08.00 s.d 14.00 WIB)
Wilayah Bekasi, Depok, dan Cinere
- Kota Bekasi: KFC Zambrud (Pukul 09.00 s.d 11.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (Pukul 09.00 s.d 12.00 WIB)
- Depok: Halaman Parkir Samsat (Pukul 08.00 s.d 14.00 WIB) & RS Bhayangkara Brimob (Pukul 08.00 s.d 12.00 WIB)
- Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (Pukul 08.00 s.d 12.00 WIB)
Masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat Keliling diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung asal asli, seperti KTP pemilik kendaraan, STNK asli, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan yang sah. Perlu diingat bahwa gerai keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan tidak melayani penggantian pelat nomor lima tahunan.




