HARIAN.FAJAR.CO,ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor ilegal atau balepress dalam 43 peti kemas yang diamankan di Jakarta dan Kalimantan Barat. Nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp37,5 miliar.
Pemerintah memastikan akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk pemilik gudang dan pemilik kontainer yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pengusutan kasus akan dilakukan hingga menemukan pihak yang bertanggung jawab atas masuknya barang ilegal tersebut ke Indonesia.
“Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta,” ujar Purbaya saat acara Penindakan Bea Cukai Berupa Peti Kemas Berisi Pakaian Bekas di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri.
Kasus tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman pakaian bekas impor menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari hasil pendalaman, kapal tersebut diketahui mengangkut 268 peti kemas yang terdiri atas 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan. Dalam dokumen manifes, muatan tersebut diberitahukan sebagai mi instan, general cargo, dan barang pindahan.
Saat kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Juni 2026, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemindaian terhadap seluruh peti kemas bermuatan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sebanyak 43 peti kemas memiliki karakteristik yang serupa dengan modus penyelundupan balepress yang pernah terungkap sebelumnya. Petugas kemudian melakukan penyegelan dan menempatkan seluruh kontainer tersebut dalam status penimbunan sementara guna pemeriksaan lanjutan.
Tak hanya di Jakarta, operasi penindakan juga dilakukan di dua lokasi pergudangan di Kalimantan Barat yang diduga menjadi tempat penyimpanan pakaian bekas impor dalam jumlah besar.
Hingga Senin (22/6/2026) pukul 17.00 WIB, petugas telah memeriksa 19 dari total 43 peti kemas yang diamankan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sebanyak 2.067 bale berisi pakaian bekas, aksesori pakaian, dan tas bekas.
Sementara itu, sebanyak 24 peti kemas lainnya masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk memastikan keseluruhan jenis dan jumlah barang yang diangkut.
Berdasarkan estimasi awal, total muatan dalam 43 peti kemas diperkirakan mencapai 4.687 bale. Dengan asumsi nilai ekonomis rata-rata Rp8 juta per bale, total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp37,496 miliar.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengganggu industri dalam negeri.
“Seluruh proses penindakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku. Kita sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau menghukum pemilik kapal yang melakukan atau terlibat dalam kegiatan seperti ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus memperketat pengawasan arus barang di perbatasan dan pelabuhan guna mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merugikan pelaku usaha dalam negeri.
“Pemerintah akan terus menjaga perbatasan, mengawasi arus barang, dan menegakkan hukum demi melindungi kepentingan nasional, industri dalam negeri, serta masyarakat Indonesia,” pungkasnya.





