Foto: Nadiem Bacakan Duplik di Sidang Kasus Chromebook

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6).

Dalam sidang tersebut, Nadiem didampingi dan tampak memeluk sang istri, Franka Franklin, saat jeda persidangan.

Nadiem menyebut persidangan hari ini merupakan momen pembelaan terakhirnya.

Nadiem menjelaskan dalam duplik pribadinya, ia akan memaparkan cerita dari sudut pandangnya secara kronologis mengenai peristiwa yang terjadi sejak sebelum ia menjabat, saat ia menjabat, hingga bagaimana ia melewati proses perencanaan dan pengadaan Chromebook tersebut.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada tahun 2019-2022. Jaksa menduga terdapat penggelembungan harga (mark-up) serta persekongkolan dalam proyek tersebut yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,2 triliun. Nadiem didakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai menteri selama proses perencanaan dan pengadaan perangkat tersebut.

Dalam perjalanan kasusnya, Nadiem Makarim dituntut oleh jaksa dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta dibebani uang pengganti kerugian negara Rp 5,6 triliun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Menit di Simpang Ragunan: Lawan Arus hingga Terobos Lampu Merah
• 2 menit lalukumparan.com
thumb
Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Pengawasan Komnas HAM Diharap Menjaga Transparansi Penegakan Hukum
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Fetish Aneh Taufik Hidayat yang Sekap Pacar di Bandung, Kini Diduga Sembunyi di Apartemen Tangerang
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Sarwendah Siapkan Bukti untuk Jawab Tuduhan Persulit Ruben Onsu Bertemu Anak
• 5 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.