5 Menit di Simpang Ragunan: Lawan Arus hingga Terobos Lampu Merah

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kesadaran berlalu lintas sebagian pengguna jalan tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah. Setidaknya hal itu terlihat dari hasil observasi singkat yang dilakukan kumparan di persimpangan Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan, tepatnya di sekitar kawasan kantor kumparan, Selasa (23/6).

Hanya dalam waktu lima menit pengamatan pada pukul 15.30 yang mana sebelum jam sibuk pulang kantor, sejumlah pelanggaran lalu lintas dapat dengan mudah ditemukan.

Mulai dari pengendara sepeda motor yang melawan arus, tidak menggunakan helm, berhenti melewati garis marka, menggunakan knalpot brong, hingga menerobos lampu lalu lintas.

Salah satu pelanggaran yang cukup sering terlihat adalah pengendara sepeda motor yang melawan arus. Umumnya, mereka memanfaatkan sisi jalan lawan arah untuk mempersingkat perjalanan.

Tak jauh dari lokasi yang sama, sejumlah pemotor juga terlihat berkendara tanpa mengenakan helm. Beberapa pengendara bahkan tampak santai melintas di tengah arus lalu lintas tanpa perlengkapan keselamatan wajib tersebut.

Pelanggaran lain yang juga cukup mudah ditemui adalah kendaraan yang berhenti melewati garis henti saat lampu lalu lintas menyala merah. Tidak sedikit pengendara yang mengambil posisi jauh di depan marka, seolah mencoba mendapatkan keuntungan untuk melaju lebih dulu saat lampu berubah hijau.

Selain itu, selama pengamatan berlangsung juga terlihat sejumlah sepeda motor menggunakan knalpot dengan suara bising yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan. Suara knalpot tersebut terdengar mencolok ketika kendaraan melintasi persimpangan dan kerap menjadi sumber keluhan masyarakat karena dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun warga sekitar.

Yang paling berisiko adalah aksi menerobos lampu lalu lintas. Dalam periode observasi tersebut, masih terlihat pengendara yang tetap melaju meski lampu merah sudah menyala. Perilaku semacam ini berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas karena dapat bertabrakan dengan kendaraan dari arah lain yang telah memperoleh hak jalan.

Padahal, berbagai pelanggaran tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain membahayakan keselamatan, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Tidak memakai helm

Bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), ketentuannya diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ.

Pasal tersebut menyebut setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sanksi yang sama juga berlaku bagi pengendara yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm saat berkendara.

Melawan arus dan melanggar marka

Sementara itu, pengendara yang melawan arus pada dasarnya melanggar kewajiban mematuhi rambu lalu lintas dan tata cara berlalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (4) UU LLAJ.

Pelanggaran tersebut dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Ketentuan yang sama juga dapat dikenakan terhadap pelanggaran marka jalan, termasuk berhenti melewati garis henti atau marka yang telah ditetapkan di persimpangan.

Menerobos lampu merah

Adapun pelanggaran terhadap Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), termasuk menerobos lampu merah, diatur dalam Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ.

Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Meski ancaman sanksi telah diatur, berbagai pelanggaran tersebut masih dapat ditemui dalam aktivitas lalu lintas sehari-hari. Temuan selama lima menit observasi di Simpang Ragunan menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas masih menjadi tantangan, terutama di kawasan perkotaan dengan mobilitas tinggi.

Padahal, pelanggaran yang kerap dianggap sepele seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, atau menerobos lampu merah merupakan faktor yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Di sisi lain, kepatuhan terhadap aturan dasar berlalu lintas menjadi salah satu kunci menciptakan jalan yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan.

Knalpot tidak sesuai standar

Selain pelanggaran yang berkaitan dengan perilaku berkendara, penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan juga dapat dikenakan sanksi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk terkait kelengkapan knalpot, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dugaan Korupsi Program Pemukiman di Kawasan Mandalika, ITDC Buka Suara
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Wali Kota Munafri Lantik 369 Kepala Sekolah di Makassar, Tegaskan SPMB 2026 Harus Bersih
• 9 jam laluterkini.id
thumb
UBK Ungkap Dugaan Aliran Rp20 Juta kepada Ketua BEM FH yang Bertemu Wapres, Pemberi Uang Disebut Mengaku Polisi
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Keterlibatan Batalyon TP di Pertanian Dikhawatirkan Sita Waktu Latihan Tempur
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Kajati Lampung: Tak ada toleransi lagi bagi kasus keracunan MBG
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.