Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan penolakan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya tidak menghentikan pendalaman atas seluruh keterangan yang telah disampaikannya kepada penyidik.
Setiap informasi yang dinilai berguna bagi penyidikan disebut tetap akan dipertimbangkan oleh tim jaksa, meski mekanisme dan prasyarat JC berada pada koridor yang berbeda.
Advertisement
Sony menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik saat ini memverifikasi sejumlah informasi yang ia sampaikan, termasuk dugaan pengadaan CCTV dan daftar puluhan nama yang disebut dalam pemeriksaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa keterangan yang bermanfaat tetap dinilai oleh penyidik, terpisah dari skema JC yang punya syarat tersendiri.
"Semua informasi yang disampaikan saksi maupun tersangka, apabila berguna bagi penyidikan, pasti akan kami pertimbangkan. Itu berbeda dengan permohonan justice collaborator karena syarat-syaratnya sudah jelas," kata Syarief kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Meski permohonan JC ditolak, Sony tetap akan diperiksa sebagai tersangka. Penyidik berharap ia kooperatif dan menyampaikan keterangan yang membantu pengungkapan perkara.
"Yang bersangkutan tetap kami periksa sebagai tersangka. Kami harapkan yang bersangkutan tetap memberikan keterangan-keterangan yang memang berguna bagi perkembangan penyidikan ini," kata Syarief.
Ia menegaskan fokus penyidikan tidak bergeser dari konstruksi perkara yang dibangun sejak awal, yakni dugaan jual beli titik SPPG dan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.




