JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang kini jadi tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Informasi tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi persnya pada Selasa (23/6/2026).
"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya)," ucapnya dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Baca Juga: Sony Sonjaya Ungkap Temuan Dugaan Proyek Fiktif CCTV di BGN, Begini Respons Kejagung
Kendati demikian, ia menyebut tetap akan mendalami informasi yang diberikan oleh Sony. Menurutnya, hal itu juga akan dijadikan untuk membuat terang perkara dugaan korupsi tata kelola porgam MBG.
"Semua informasi yang disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik itu sangat berharga, semua informasi sangat kami hargai. Dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," tuturnya.
"Namun demikian, untuk JC kita terikat pada aturan-aturan yang ada."
Sebagai informasi, Justice Collaborator merupakan saksi pelaku tindak pidana tertentu yang bukan merupakan pelaku utama, dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar.
Menurut Syarief, terdapat dua syarat utama bagi tersangka yang ingin menjadi justice collaborator, yakni bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, Sony telah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator atau JC kepada pihak Kejagung.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kasus korupsi mbg
- tersangka kasus mbg
- sony sonjaya
- justice collaborator
- justice collaborator sony ditolak
- kejagung





