Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah Lamborghini Aventador dalam kasus dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan mobil yang disita itu milik Beneficial Owner PT QSS sekaligus tersangka Sudianto alias Aseng.
"Ada beberapa di antaranya ada mobil, kendaraan berupa Lamborghini Aventador," ujar Anang di Kejagung, Selasa (23/6/2026).
Selain Lamborghini, penyidik Jampidsus juga turut menyita mobil Toyota Fortuner dan Camry, alat berat pertambangan berupa ekskavator dan dump truck hingga aset rumah dan tanah milik tersangka Aseng.
Anang menyampaikan penyitaan ini dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat kasus tata kelola bauksit tersebut.
"Nilainya masih dalam dihitung. Yang penting kami kumpulkan, nanti dibawa lagi ke Jakarta diusahakan," tuturnya.
Baca Juga
- Alasan Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sanjaya
- Tok! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya
- Kejagung tak Sita Motor Listrik
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus ini. Selain Sudianto alias Aseng, tiga pejabat PT QSS ditetapkan sebagai tersangka mulai dari YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; dan AP selaku Direktur PT QSS.
Sementara, satu tersangka lainnya berinisial HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Duduk perkara kasus ini pada intinya, QSS dinilai telah melakukan pelanggaran lantaran melakukan aktivitas penambangan di luar IUP.
Kemudian, PT QSS juga telah mengekspor hasil tambang bauksit itu melalui dokumen IUP OP, RKAB dan Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS.





