JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut lima mahasiswa yang mengajukan uji materi terkait Pasal 85 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan nomor perkara 183/PUU-XXIV/2026.
Ia menyebutkan lima nama yakni Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan lantaran tak ada satupun yang hadir dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar Selasa (23/6/2026).
"Untuk pemohon nomor 183 ini tidak ada konfirmasi kehadiran, 183 atas nama pemohon Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan tidak hadir dalam persidangan," kata Suhartoyo.
Baca juga: Isu Kesejahteraan Dosen Bergulir di MK: Aturan Gaji Tak Jelas, Banyak yang di Bawah UMP
Dalam sidang tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembacaan perbaikan untuk perkara 189/PUU-XXIV/2026.
Pada akhir sidang, Suhartoyo kembali menyinggung ketidakhadiran lima mahasiswa yang telah mengajukan permohonan ke MK.
Dia menegaskan kembali, lima mahasiswa Univesitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang mengajukan permohonan tak ada kabarnya.
Baca juga: Alasan MK Sebut Suami Cari Nafkah Istri Urus Rumah dalam UU Perkawinan Bukan Diskriminasi
"Ini tadi menyebutkan yang 183, tidak menyerahkan perbaikan, pas kami sampaikan tadi beriringan dengan 183, tidak ada kehadiran, mereka tidak hadir kemudian tidak menyerahkan perbaikan juga untuk 183 yang dari Surabaya itu," kata Suhartoyo.
"Tidak menyerahkan bukti juga," tegas kemudian menutup persidangan.
Dalam sidang sebelumnya di MK, Rabu, (10/06/2026) lima mahasiswa tersebut mempersoalkan Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”
Para Pemohon berpandangan, syarat perpanjangan SIM khususnya tes kesehatan dan tes psikologi sering menjadi formalitas administrasi.
Baca juga: Dua Wajah Kesetaraan Gender dalam Putusan MK
Banyak kasus yang menunjukkan pemeriksaan tersebut hanya dilakukan untuk memenuhi persyaratan dokumen, hal yang sama berlaku pada pemeriksaan psikologi.
Para Pemohon dalam argumentasinya menilai seharusnya dilakukan medical check up secara menyeluruh sebagai syarat perpanjangan SIM.
Pemohon menyimpulkan dalam tes kesehatan meminta untuk pelaksanaan medical check up secara menyeluruh agar menjamin seseorang itu layak dan berhak untuk mengemudi di jalan raya.
Baca juga: YLKI di MK Ungkap Aduan Kuota Internet 9 GB Hangus: Rugikan Konsumen!
Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




