Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membebaskan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode libur sekolah akhir Juni sampai dengan awal Juli 2026.
Kebijakan insentif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/2026 tersebut ditandatangani oleh Purbaya pada 20 Juni 2026 dan diundangkan pada 22 Juni 2026.
“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam mengoptimalkan momentum liburan sekolah, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi,” jelas pertimbangan PMK 43/2026, dikutip Selasa (23/6/2026).
Sebagai gambaran, pemberian insentif ini secara spesifik membidik penumpang kelas ekonomi. Ketentuan utama mengenai besaran pajak yang dibebaskan diatur dalam Pasal 2 ayat (3), yang menetapkan bahwa PPN terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk tahun anggaran 2026.
Lebih lanjut, komponen biaya tiket yang dibebaskan dari pajak juga dirincikan dalam Pasal 2 ayat (4), yang menyatakan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah tersebut adalah PPN yang terutang atas dua komponen: tarif dasar penerbangan dan biaya tambahan bahan bakar.
Di sisi lain, biaya-biaya tambahan opsional seperti pemilihan kursi maupun bagasi tambahan di luar tarif dasar tetap akan dikenakan PPN dan dipungut kepada penumpang, sebagaimana dicontohkan dalam lampiran aturan tersebut.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib memperhatikan tenggat waktu yang telah ditetapkan, seperti yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1).
Adapun, PPN ditanggung pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak berlakunya peraturan ini (22 Juni 2026) sampai dengan tanggal 5 Juli 2026; dan/atau periode penerbangan yang dilakukan terhitung sejak tanggal 24 Juni 2026 sampai dengan tanggal 5 Juli 2026.
Pemerintah juga mengatur sejumlah skenario di mana insentif pajak ini menjadi hangus atau tidak berlaku. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1), PPN terutang tidak akan ditanggung oleh pemerintah dalam tiga skenario.
Pertama, jasa angkutan udara diserahkan di luar ketentuan periode pembelian tiket maupun periode penerbangan yang telah diatur. Kedua, penerbangan tidak dilakukan dengan menggunakan kelas ekonomi.
Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (dalam hal ini maskapai) terlambat atau tidak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah sesuai batas waktu yang ditetapkan, yaitu paling lambat tanggal 30 September 2026.
Jika kondisi pengecualian tersebut terjadi maka atas penyerahan jasa angkutan penerbangan akan tetap dikenai PPN secara normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal 8 beleid anyar ini.





