Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengakui sejumlah fakta yang sebelumnya telah dimuat dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat menanggapi duplik yang dibacakan Nadiem dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/6/2026).
Advertisement
"Menariknya bagi kami adalah ternyata terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan. Apa yang diakui? Keputusan tanggal 6 untuk menggunakan Chromebook sebagai merek yang dilarang berdasarkan Perpres, diakui oleh dia," kata Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus H.
Menurut jaksa, penggunaan merek tertentu dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Padahal seharusnya keputusan itu tidak boleh karena bertentangan dengan Perpres 16/2018. Sehingga, dakwaan kami sangat didukung oleh apa yang disampaikan oleh terdakwa," ujarnya.
Selain itu, jaksa menilai pengadaan Chromebook tidak lebih efisien dibandingkan alternatif lain yang tersedia saat itu.




